DKI Jakarta : Larangan Mudik Berlaku, Ini Syarat Dan Aturan Perjalanan 6-17 Mei 2021

JAKARTA- JK. Hari ini, Kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik diterapkan secara Nasional. Kamis (6/5/2021). Keputusan tersebut sesuai dengan Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Pengetatan mudik dilakukan mulai H+14 (periode 22 April-5 Mei 2021) dan H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021).

SE (Surat Edaran) tersebut diteken dan ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada Rabu, 7 April 2021 dan berlaku efektif pada 6-17 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan di lapangan.

“Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Doni.

Penerbitan SE ini dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini baik untuk kegiatan Keagamaan, Keluarga, maupun Pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19, imbuhnya.

Meski perjalanan orang Lintas Daerah ditiadakan selama Ramadhan dan Idul Fitri, tapi terdapat pengecualian bagi dua golongan, yakni angkutan logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

“Yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang,” demikian bunyi dari SE tersebut.

Berikut daftar kendaraan yang dilarang mudik Lebaran 6-17 Mei 2021:

1.Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil Bus dan mobil penumpang.
2.Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil Bus, dan sepeda motor serta Kapal angkutan Sungai, Danau dan penyeberangan.

Untuk pelaku perjalanan diwajibkan memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut ini:

1.Bagi pegawai instansi Pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

2.Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3.Untuk pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4.Bagi masyarakat umum non-pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektroni Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

SIKM selama periode larangan mudik memiliki tiga ketentuan berlaku, yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Pengaturan terkait perjalanan orang dalam Negeri maupun perjalanan Internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.

Pemindaian dokumen SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/Rapid Test Antigen/Test GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau Pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan Kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan Daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah (Pemda). (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *