jejakkasus.co.id, JAKARTA – Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan, dan meminta seluruh Perusahaan Pers untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Wartawan dan Karyawan minimal 1 bulan gaji.
“Setiap Perusahaan Pers agar memberikan Hak Wartawan dan Karyawan berupa THR sesuai Hari Raya Keagamaan masing-masing personel,” dikutip dari Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/IV/2023.e, Rabu (5/4/2023).
Dalam Surat Edaran yang diteken Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu itu, Lembaga tersebut meminta Perusahaan Pers memberikan THR satu pekan sebelum Wartawan atau Karyawan Merayakan Hari Besar Keagamaannya.
Dilansir tempo.co, Dewan Pers mewajibkan THR yang diberikan berbentuk uang. Perusahaan Pers dilarang mengganti THR dalam bentuk barang, bingkisan dan lainnya.
“Perusahaan Pers harus mempunyai kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan Wartawan dan Karyawan berdasarkan cara kerja yang profesional,” kata Ninik Rahayu.
Dalam surat yang sama, Dewan Pers melarang Perusahaan Pers dan Organisasi Wartawan meminta THR kepada pihak manapun. Larangan yang sama juga berlaku untuk Wartawan.
Menurut Ninik, setiap menjelang Perayaan Hari Raya Keagamaan di Indonesia, pihaknya mewaspadai adanya permintaan THR dalam bentuk barang, sumbangan, atau bingkisan yang mungkin diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Pers, baik dari Organisasi Perusahaan Pers dan Perusahaan Pers maupun Wartawan serta Organisasi Wartawan.
“Dewan Pers prihatin atas situasi ini, karena berpotensi menjadi penyalahgunaan Profesi Wartawan dengan mengaku-ngaku sebagai Wartawan, Organisasi Wartawan, Organisasi Perusahaan Pers, atau Perusahaan Pers,” kata Ninik.
Ninik mengatakan, apabila ditemukan praktik meminta-minta THR, Dewan Pers akan melakukan evaluasi terhadap Organisasi bersangkutan.
“Bagi masyarakat yang menemukan praktik permintaan THR atau bentuk lainnya dengan mengatasnamakan Pers agar dapat menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers,” pungkasnya. (Tim)