DKI Jakarta: Bareskrim Polri Usut Pemalsuan Akta RUPSLB Lewat Dirut BSB

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).

Pengusutan dilakukan lewat Direktur Utama (Dirut) Bank Sumsel Babel (BSB) Achmad Syamsudin.

“Betul Direktur Utama BSB telah diperiksa Senin kemarin mulai dari jam 14.00 WIB dan selesai pemeriksaan jam 20.00 WIB karena alasan kesehatan,” kata Kanit IV Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri AKBP Vanda Rizano saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Juni 2024.

Vanda mengatakan pemeriksaan tersebut belum rampung. Achmad akan dipanggil kembali pada Kamis, 4 Juli 2024.

“Yang bersangkutan sudah menyatakan kesiapannya untuk kembali datang diperiksa pada Kamis 4 Juli besok, pukul 09.00 WIB,” ujar Vanda.

Menurut Vanda, pihaknya perlu memeriksa Achmad karena jabatan Direktur Utama BSB bertanggung jawab memberikan laporan non keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelaksanaan dan tindak lanjut dari hasil RUPSLB pada 2020.

“Pemeriksaan dikarenakan yang bersangkutan selaku Direktur Utama yang memberikan laporan kepada OJK terkait hasil daripada RUPSLB tahun 2020 dan tindak lanjut dari hasil isi RUPSLB,” tutur dia.

Sebelum memeriksa Achmad, Bareskrim lebih dahulu memeriksa sejumlah saksi dari OJK Pusat hingga eks Ketua OJK Regional 7 Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho. Dalam pemeriksaan itu, Bareskrim menyita dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB. Vanda mengatakan salah satu dokumen RUPSLB itulah yang diduga palsu dan diserahkan kepada OJK.

“Terdapat dua salinan risalah akta Notaris, lalu BSB membuat laporan non keuangan atas RUPSLB ke OJK dengan underlying yang menyertakan salinan risalah akta yang tidak benar sehingga dilakukan penyitaan,” jelas dia.

Di sisi lain, penyidik telah memeriksa eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman terkait proses pengajuan korban Mulyadi Mustofa sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB 2020. Erzaldi yang saat itu merupakan pemegang 28.081 lembar saham BSB telah mengajukan sosok Mulyadi sebagai calon Direktur dan disepakati peserta RUPSLB 2020.

Oleh karena itu, Erzaldi sempat mempertanyakan hilangnya nama Mulyadi dalam akta RUPSLB BSB kepada pihak OJK Regional 7. Hanya, kata dia, OJK lepas tangan dan menyebut persoalan itu harus diselesaikan lewat mekanisme yang ada di BSB.

“Padahal OJK sesuai tugas dan kewenangan yang ada dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 harusnya berperan sebagai pengawas dan pendeteksi awal terhadap dugaan tindak pidana di industri perbankan,” ujar dia.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan. Kasus naik sidik usai gelar perkara, pada Rabu, 20 Maret 2024. Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.

Bareskrim menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen autentik. (Ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *