Jawa Barat: Ditanyai Soal Anggaran Desa, Sekdes Pakalongan Tinggalkan Wartawan, Ada Apa ?

jejakkasus.co.id, KABUPATEN TASIKMALAYA – Seorang Oknum Sekertaris desa (Sekdes) Pakalongan menunjukkan sikap kurang terpuji terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Desa Pakalongan, Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Insiden tersebut terjadi pada saat wartawan jejakkasus.co.id, mendatangi kantor Desa Pakalongan untuk melakukan silaturahmi dan giat jurnalistik mengenai program apa saja yang akan dilaksanakan dengan menggunakan Dana Desa (DD).

Namun sayang sambutan dari salah seorang perangkat desa yang diketahui sebagai Sekdes Pakalongan tidak mengenakkan dan terkesan alergi terhadap wartawan yang datang.

Pasalnya, pada saat wartawan jejakkasus.co.id, datang kurang lebih pukul 10.00 WIB pagi, di kantor desa mendapati Sekdes Pakalongan sedang berbaring santai di sofa kantor desa.

Mengetahui kedatangan wartawan, sontak Sekdes yang diketahui bernama Ahmad Yani tersebut terbangun dari tidur santainya dan segera memasuki salah satu ruangan di dalam kantor.

Merasa bingung dengan sikap Sekdes, wartawan pun memanggil Ahmad Yani untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan awak media ke Desa Pakalongan.

Tak berselang lama, ketika ditanyai terkait program Dana Desa (DD), sontak Sekdes Pakalongan Ahmad Yani segera bangun dari tempat duduknya.

“Saya bukan dewa,” ujar Ahmad Yani, Sekdes Pakalongan dengan nada lantang kepada wartawan.

Sejurus kemudian, Ahmad Yani meninggalkan wartawan yang berkunjung ke kantor Desa Pakalongan yang hendak bersilaturami.

Sikap yang ditunjukan oleh seorang Oknum Sekdes tersebut menimbulkan persepsi negatif sehingga terkesan meneutupi sesuatu ketika ditanyai terkait anggaran desa.

Padahal jelas, dalam UU Desa 68 ayat 1 disebutkan secara jelas hak masyarakat desa salah satunya yakni, meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

(Ade Hidayat/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *