Sumsel: Diduga Tak Berizin, Masyarakat Saka Jaya Tolak Pembuatan Jalan Hauling Angkutan Batubara PT. RMK

jejakkasus.co.id, MUARA ENIM –  Masyarakat Saka Jaya menolak atas pembuatan Jalan Hauling Angkutan Batubara PT. RMK yang akan melintasi Desa Saka jaya, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten  Muara Enim, Sumatera Selatan.

Pasalnya, menurut warga Saka Jaya dengan adanya jalan ini sudah pasti akan mengganggu kesehatan masyarakat, karena sudah pasti akan ada pencemaran lingkungan debu angkutan batu bara dan yang terlebih penting masyarakat juga belum mendapat kesepakatan kompensasi dari PT. RMK.

Dalam hal ini, sesuai dengan tupoksinya Organisasi Angkutan Darat (Organda) langsung terjun ke lokasi dan langsung ke kantor PT. RMK untuk berkoordinasi terkait masalah Hauling Angkutan Batubara, (22/05/2024).

Namun sangat disayangkan kedatangan Organda di tolak oleh Cip Scurity dengan alasan harus ada janji dan terjadwal terlebih dulu.

Ketua Organda M. Ali Parizi mengambil sikap melayangkan surat panggilan pada tanggal (27/05/2024) kepada pihak PT. RMK terkait mempertanyakan rencana Hauling Pengangkutan Batubara yang akan dibuat dan diduga belum mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muara Enim tingkat satu.

Ketua Organda juga merasa kecewa lantaran PT. RMK tidak memenuhi undangan ke kantor DPC Organda pada waktu yang telah ditentukan.

“Adanya dugaan belum mendapatkan rekom dari Dishub tingkat satu, jelas sudah melanggar aturan,” tegas Ketua Organda M. Ali Parizi, S.T., kepada jejakkasus.co.id. dalam kesempatannya.

Berdasarkan hal tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi staff legal dari PT. RMK dan pihak Dishub Kabupaten Muara Enim untuk mendapat keterangan lebih lanjut.

Namun, Yudha Praditiya selaku staff legal PT. RMK dan Kepala Dishub Kabupaten Muara Enim, Junaidi tidak memberikan jawaban apapun ketika dihubungi via WhatsApp dan hingga berita ini diterbitkan.

Pewarta: Agus PS


📶Post view: 578 viewer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *