Bengkulu: Temukan Ladang Ganja, Polres Seluma Gelar Konferensi Pers

jejakkasus.co.id, SELUMA – Polres Seluma menggelar Konferensi Pers terkait penemuan Ladang Ganja di Hutan Lindung, Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, S.IK., didampingi Kasat Narkoba Polres Seluma IPTU Sodri, S.Sos., M.M., dihadiri oleh wartawan media cetak dan elektronik.

Kapolres menjelaskan, bahwa perkara penemuan Narkotika Golongan I Jenis Ganja pada Kamis, 9 September lalu, sekira pukul 17.00 WIB.

”Menuju ke lokasi hari Rabu 8 September 2021 dengan motor, kemudian harus dilanjutkan dengan berjalan kaki,” jelasnya, Selasa (14/09/2021).

Sesampainya dilokasi, petugas sempat melihat keberadaan Pelaku.

Namun, Tersangka bergerak cepat dan melarikan diri.

Akan tetapi, petugas berhasil menemukan Barang Bukti (BB) 12 Batang Tanaman Ganja, yakni tiga Batang dengan ukuran sekira 1,5 meter dan sembilan Batang dengan ukuran sekira 1 meter.

Saat ini, pihak Kepolisian masih memburu keberadaan Pelaku.

Sesuai peraturan perundang-undangan, Pelaku dapat disangkakan Pasal : 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800.000.000 serta ancaman pidana maksimum berupa penjara seumur hidup atau 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat 1. (Mihin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *