KOTA BENGKULU- JK. Aplikasi e-Ngadu atau bisa juga disebut e-Dumas (Pengaduan Masyarakat) terkait tindak pidana korupsi di lingkungan/instansi Pemerintahan lingkup Provinsi Bengkulu resmi dilaunching bersama di balai semarak Provinsi Bengkulu bersama pimpinan KPK Selasa (7/7/2020).
Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi dan Plt Inspektur Pemkot Bengkulu Sahudin menyaksikan launching e-Ngadu itu melalui zoom meeting dari Balai Kota.
Pimpinan KPK RI Alexander Marwata menjelaskan, apabila aplikasi e-Ngadu ini berjalan baik di Bengkulu, maka pihaknya (KPK) juga akan menduplikasi aplikasi ini ke Pemda-Pemda lainnya.
Ia apresiasi dengan adanya aplikasi e-Ngadu karena menurut dia perkara korupsi lebih banyak diketahui oleh PNS dan masyarakat yang melihat sendiri, merasakan sendiri dan mengalami terjadinya tindak pidana korupsi atau penyimpangan. Maka PNS dan masyarakat difasilitasi untuk melapor melalui e-Ngadu.
“Identitas pelapor juga harus jelas tapi akan dirahasiakan. Tidak ada sanksi bagi pelapor meskipun laporannya tidak terbukti. Itu menjadi tugas dari APH untuk membuktikan. Pelapor hanya menyampaikan apa yang dia ketahui, yang dia lihat, yang dia rasakan. Kita juga harus berikan apresiasi kepada pelapor apabila laporannya terbukti,” jelas Alaxander.
Pelapor yang laporannya terbukti, maka diberikan insentif. Kalau kerugian negara 1 miliar, maka berhak mendapatkan insentif Rp 2 juta. Namun menurut Alexander secara pribadi insentif itu sangat kecil. Ia berharap bisa lebih besar lagi.
“Sangat kecil memang, ini perlu direvisi menurut saya. Rasanya perlu ditingkatkan. Paling tidak misalnya 5 persen dari kerugian negara. Bagi kami jauh lebih baik negara memberikan insentif Rp 50 juta kepada pelapor daripada kehilangan uang Rp 1 miliar akibat di korupsi,” sampai Alexander.
Usai menyaksikan launching e-Ngadu, Plt Inspektur Pemkot Bengkulu Sahudin mengatakan, akan segera koordinasi dengan pihak KPK dan Inspektorat Provinsi terkait penggunaan dan pemanfaatan aplikasi e-Ngadu.
“Pertama kami akan segera koordinasi dengan KPK dan Inspektorat Provinsi. Nanti kita juga bisa menggunakan aplikasi ini. Sekecil apapun pengaduan pasti kami tindaklanjuti. e-Ngadu ini bagus dimana identitas pelapor dirahasiakan. Kita harapkan juga ASN yang mengetahui ada tindak pidana korupsi di tempat kerjanya segera dilaporkan melalui aplikasi ini,” ujar Sahudin.
Diharapkan dengan adanya aplikasi e-Ngadu ini berkurangnya atau meminimalisir pejabat yang korupsi, mencegah resiko terjadinya kerugian negara oleh ASN, tertanganinya keluhan dan aduan dari masyarakat terkait kualitas pembangunan, kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan Pemerintahan, timbulnya rasa aman, nyaman dan percaya diri pada ASN untuk bekerja sesuai prosedur dan tupoksinya. (ADV)