BENGKULU SELATAN- JK. Kasus perselingkuhan kembali terungkap di Kabupaten Bengkulu Selatan, tidak disangka-sangka salah satu oknum pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan. ST diduga melakukan perselingkuhan terhadap istrinya orang. Kalau memang itu terbukti, sangat mencoreng nama baik Aparatur Sipil Negara ASN di Bengkulu Selatan. Senin (10/8/2020).
Oknum Pejabat Eselon II di Pemkab Bengkulu Selatan dengan inisial ST, diduga selingkuh dengan seorang wanita inisial NB, yang keduanya masih berstatus memiliki suami dan istri, sampai saat ini menjadi perbincangan hangat.
Menurut saksi mata warga setempat SH, dan kawan-kawanya bahwa, ST (Oknum ASN) datang kerumah NB (Istri tetangga) sekira pukul 7.00 Wib kurang langsung masuk ke rumah NB.
Setelah sekitar setengah jam lamanya ekira spukul 07.30 WIB, NB keluar rumah, sementara warga sudah berkumpul di luar rumah dan mencurigai kedatangan ST masuk ke Rumah NB, apa lagi di saat kedatangan ST, suami NB tidak ada dirumah.
Dan warga Desa menyatukan pendapat, agar bersama-sama untuk melakukan menggrebek pasangan yang tidak lazim ini, saat ditanya warga, ST mengaku, saya tidak ada apa-apa disini, cuma lagi jogging. Jawab ST dengan wajah yang kusut,”kata Ali.
Menurut warga, Oknum ST itu sudah sering bertamu kerumah NB, dan warga sudah sangat geram dan merasa tidak dihargai, puncaknya hari ini, sekitar 10 orang warga menunggu di luar rumah dan langsung menggrebek keduanya, saat di grebek warga setempat, sebelum ST dilaporkan ke Pemerintah Desa, ST masih sempat ditanya warga dan melihat anunya ST masih tegang dan berair, ungkap Ali.
Dengan kejadian ini warga berinisiatif membawa pasangan selingkuh ini ke Balai Desa, dari Balai Desa keduanya di giring ke Polsek Kecamatan Manna untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Saat di Polsek, ST tidak mengakui bahwa dia berselingkuh dengan NB, dan ST telah bersumpah dibawah Alqur’an saat di Polsek, tapi warga tidak percaya dengan sumpah ini, karena kejadian ini sudah berulang-ulang dan kami akan tetap mengusut kasus ini dan harus dikenakan sanksi adat yaitu cuci kampung,”tegas Ali.
Saat diwawancara awak media, saudara ST mengatakan kalau memang saya berbuat mesum didalam, kenapa tidak di grebek waktu saya didalam, beliau mengatakan ini seakan ada rekayasa untuk menjebak,” ujarnya membela diri.
Wakil Bupati Bengkulu Selatan “H. Rifa’i Tajudin” ikut hadir ke Kapolsek Kecamatan Manna yang didampingi IPDA Davinsi, dikatakannya biarlah kasus ini berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku dan disamping itu kalau memang warga setempat meminta untuk cuci kampung secara hukum adat, maka lakukanlah yang sesuai dengan hukum adat.
Saya mohon tetap kedepankan azas praduga tak bersalah, ungkap Wakil Bupati. (Zrk)