Bengkulu: Satreskrim Polres Bengkulu Bekuk Tujuh Pelaku Judi Online

jejakkasus.co.id, KOTA BENGKULU – Polres Bengkulu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) membekuk Tujuh Pelaku Judi Online di wilayah Pasar Minggu, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau di Kota Bengkulu menyebutkan, bahwa penangkapan terhadap ketujuh Pelaku tersebut setelah ada laporan masyarakat terkait aktivitas Perjudian yang dilakukan oleh para Pelaku.

“Kami berhasil menangkap tujuh Pelaku Judi Online, dan dua di antaranya merupakan Bandar Togel,” kata Malau dilansir Antara, Minggu (21/08/2022).

Ketujuh Pelaku tersebut, yaitu RC (28) sebagai Pemilik Akun Togel, M (53) Bandar Togel, I (43), P (60), Y (53) dan S (47) yang merupakan Pemain Togel.

Malau mengatakan, kronologis penangkapan terhadap ketujuh Pelaku, yaitu ketika Tim Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu mendapatkan informasi adanya Perjudian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudian, pihaknya melakukan penangkapan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap M sebagai Bandar Togel.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Bandar Togel RC dan kelima Pemain Togel lainnya.

Lanjut Malau, dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan Barang Bukti (BB) berupa empat handphone, uang tunai senilai Rp 1,9 juta dan satu Kartu ATM, sebelas lembar Kertas rekap Togel, tiga Unit Sepeda Motor, satu Akun Situs Judi Online, dua buah Tas Selempang dan Dompet Pelaku.

“Saat ini, para Pelaku dan Barang Bukti diamankan Penyidik Polres Bengkulu untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Malau. (Zrk/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *