Bengkulu: Reskrim Polres Kepahiang Ciduk 10 Orang Penjudi Togel

jejakkasus.co.id, KEPAHIANG – Polres Kepahiang, Polda Bengkulu melalui Reskrim Unit Pidum dan Tim Ops Elang Jupi berhasil menciduk 10 orang penjudi Togel (Toto Gelap) yang ditangkap hari Senin, (30/8/2021) di Desa Cinta Mandi.

Hal itu dijelaskan Kapolres Kepahiang saat press release didepan ruang Reskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Rabu (01/09/2021).

Diterangkan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK., M.A.P., didampingi Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK., M.H., dan Kanit Pidum Aiptu Barus, S.H.

”10 orang Penjudi Togel (Toto Gelap) telah diringkus Reskrim melalui anggota Unit Pidum serta Tim Ops Elang Jupi pada hari Senin (30/8/2021) sekira pukul 21.30 WIB di Desa Cinta Mandi dan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak banyaknya dua puluh lima juta rupiah,” ungkap Kapolres.

AKBP Suparman, S.IK., M.A.P., menjelaskan, berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa adanya kegiatan Perjudian jenis Togel yang dilakukan Oknum masyarakat di Desa Cinta Mandi yang telah berjalan sekitar bulan Juni 2021 hingga saat ini dengan menggunakan taruhan uang, dan hal tersebut telah meresahkan masyarakat.

Maka, Kasat Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan terkait adanya informasi dimaksud.

“Dari hasil penyelidikan, bahwa benar ada ditemukannya kegiatan Perjudian jenis Togel di Desa tersebut, maka dilakukan penangkapan terhadap bandar serta Pemasang Nomor Perjudian Togel. Selanjutnya, 16 orang dan Barang Bukti (BB) yang berhasil ditemukan ditempat tersebut dibawa dan diamankan di Polres Kepahiang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Malau, S.IK., M.H., menambahkan, kita berhasil mengamankan 16 orang di TKP dan dibawa ke Mako Polres, namun yang keenam warga tersebut tidak terbukti turut serta, hanya belanja di Warung, sehingga kemarin kita lepas, hanya dijadikan saksi.

“Kita tetap rencanakan tindak lanjut dengan melakukan pencarian terhadap pelaku lain yang menjadi bandar utama berperan sebagai pemegang atau uang setoran taruhan Perjudian Togel,” ujar Kasat.

Untuk diketahui, Barang Bukti yang berhasil diamankan,
1 (satu) buah Buku rekap besar,
2 (dua) buah Buku rekap kecil, 9 lembar kertas rekap, 3 Unit sepeda motor, uang berjumlah Rp 4.279.000, 1 buah Toples berisikan uang berjumlah Rp 203.000, dan 7 Unit Handphone berbagai merk. (Pram).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *