Bengkulu: Proyek Swakelola PU Bidang Cipta Karya Bengkulu Selalatan Diduga ada Penyelewangan Dana

jekkasus.co.id, BENGKULU SELATAN – Proyek Swakelola sebanyak lima titik dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bidang Cipta Karya Tahun Anggaran 2021-2022 diduga ada indikasi penyelewengan dana.

Pasalnya, proyek yang dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bengkulu Selatan sebesar Rp 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah), Bidang Cipta Karya diduga ada yang tidak dikerjakan oleh Oknum Dinas Pekerjaan Umum.

Informasi yang dihimpun, dari laporan masyarakat kepada jejakkasud.co.id beberapa hari lalu, dan Tim langsung turun ke lapangan. Ternyata benar, bahwa Pekerjaan Siring dimaksud tidak dikerjakan, Senin (2/01/2023).

Diketahui, satu titik nilainya hampir mencapai puluhan juta rupiah, dan pekerjaan tersebut adalah pembuatan Beton Tutup Siring Pasang yang terbuat dari Semen Beton dan Pasangan Batu Kali.

Selain dari pada itu, dititik lain ditemui pula Pasangan Beton Penutup Siring dilokasi, itu lain.  Semestinya menggunakan Besi berukuran 10 inc, ternyata yang dipasang hanya Besi berukuran 8 inc.

Dilokasi tersebut, juga tidak ditemukan Papan Merek Proyek, Tidak hanya sampai disitu awak media juga sempat mewawancari dua orang Pekerja beinisial (UJ) 57 tahun dan (IW) 34 tahun.

Dan rupanya, kedua orang ini juga diduga ikut ditipu oleh Oknum Dinas PU, karena Upah Tukang hingga saat ini belum dibayarkan.

Terkait dengan ulah Oknum Pegawai Dinas Pekerjaan Umum itu, jejakkasus.co.id mencoba konfirmasi Kepala Dinas PU berinisial TD dan salah seorang pejabat yang diduga terlibat dalam pengerjaan proyek di atas, yaitu AR jabatan PPTK.

Saat dihubungi melalui WA, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons positif dari pihak Dinas PU Bengkulu Selatan tersebut.

Dengan fakta-fakta yang ada dilapangan, kiranya pihak yang berwajib, yaitu Kejaksaan Negeri Manna (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati) segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 dan Tindak Pidana Penipuan No. 378 KUHAP. (Zrk/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *