BENGKULU SELATAN- JK. Prestasi gemilang ditorehkan oleh Polres Seluma, Polda Bengkulu dengan berhasil menemukan lokasi Ladang Ganja seluas 2 hektar diantara Perkebunan Kopi warga beserta Senjata Api Rakitan (Senpira) sebagai senjatanya. Sabtu (20/02/21)
Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos., MH., bahwa, penemuan 2 lokasi Ladang Ganja seluas 2 ha di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma benar adanya.
Adapun kedua lokasi Ladang Ganja yang berhasil ditemukan tersebut merupakan milik tersangka SS (40) warga Perkebunan Tumbuan, Kabupaten Seluma, dan milik Tersangka SI (32) warga Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma. Ujarnya.
Dalam penemuan Ganja di lokasi Kebun Kopi milik Tersangka SS, personilnya menempuh perjalanan kaki selama 12 jam dan berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa Batang Ganja sebanyak 20 Batang dengan tinggi 100 cm, Biji Ganja lebih kurang 500 gr, 1 Unit Senjata Api Rakitan Laras panjang, serta 2 Butir Peluru Tajam.
Sedangkan dilokasi kedua yakni, milik Tersangka SI, pihaknya menempuh perjalanan kaki selama 6 jam dari lokasi pertama serta berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa Batang Ganja sebanyak 200 Batang dengan tinggi 150-200 cm.
”Modusnya dengan menanam Tanaman Ganja diantara Tanaman Kopi di Kebun milik kedua Tersangka, keduanya melarikan diri saat di lakukan penggerebekan. Ungkapnya.
Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap kedua Tersangka yang kabur saat di lakukan penggerebekan di 2 lokasi Kebun Kopi tersebut.
Hingga saat ini, Barang Bukti (BB) berupa Tanaman Ganja dan Senpi Rakitan telah diamankan di Mapolsek Sukaraja, Polres Seluma, Polda Bengkulu. (Mk/Zn/Lo)