Bengkulu : Polres Periksa Perizinan Puskesmas Se-Bengkulu Selatan Terkait Limbah Padat Medis

BENGKULU SELATAN- JK. Di era pandemi Covid-19, Polres Bengkulu Selatan tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya terkait pemeriksaan dalam hal perizinan ke pihak Lingkungan Hidup mengenai Limbah Padat Medis (Anorganik) yang terdapat di Puskesmas se-Bengkulu Selatan. Rabu (10/02/2021).

Kegiatan tersebut berlangsung dan dilaksanakan di Mapolres Bengkulu Selatan atas surat permintaan keterangan klarifikasi yang sudah di sampaikan di setiap Puskesmas Bengkulu Selatan untuk diperiksa kelengkapan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) terkait Perizinan maupun penanganan Limbah itu sendiri.

Menurut Kanit Tipidter Ipda Erik Fahreza, SH., disampaikan bahwa, kegiatan ini sudah berlangsung dari minggu yang lalu dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan atas kejelasan Perizinan terkait Limbah Medis disetiap Puskesmasnya, mengingat sudah memasuki tahun baru yakni tahun 2021.

Bukan cuma Puskesmas, Lembaga Medis, hingga Praktek dokter dan Bidan pun dihimbau untuk mentaati aturan yang berlaku, bahwasanya wajib memilki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) yang aktif. Ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/HUKUM.1/12/2016 Tentang Pedoman Penyusun Lingkungan Hidup bagi usaha dan kegiatan, tapi belum memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), semua harus disusun secara sistematis dengan data yang jelas dan akurat serta dapat dipertanggung jawabkan pastinya.

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 Pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan Limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana Pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam Pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Miky/Zony/Eca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *