BENGKULU UTARA- JK. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri berakhir tahun 2015 melalui surat Kementerian Desa No. 134 TH 2015 dan digantikan dengan nama DAPM (Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat) yang tujuannya untuk membantu mensejahterakan masyarakat dalam lingkungan Kecamatan melalui UPK (Unit Pengelola Keuangan), adapun UPK membentuk kelompok masyarakat mengucurkan dana pinjaman misalnya, SPP (simpan pinjam perpuan).
Dan yang terjadi pada saat ini UPK Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara berjalan tanpa ada pelaporan yang jelas.
Dalam penelusuran media Jejak Kasus, sempat berbincang dengan Ketua UPK Nurhadi mengatakan, secara umum saya mengetahui bahwa dana tersebut sudah bergulir di pinjamkan dengan kelompok yang sudah terbentuk, namun rincian yang sebenarnya saya nggak ngerti mas, ungkapnya.”
Sementara di tempat berbeda, media Jejak Kasus sempat juga menemui Camat Batik Nau Sabani, beliau mengatakan, memang saya orang sini mas, tetapi jadi Camat masih baru, maka masalah dana DAPM yang katanya ada tim Pengelola Keuangan UPK, saya nggak tahu mas, karena sampai saat ini tidak ada pelaporan tentang dana peralihan dari PNPM ke DAPM, saya benar-benar tidak tahu mas.” jelasnya.
Merasa kurang puas, media Jejak Kasus kembali menjumpai salah satu warga mengatakan, seharusnya UPK setiap mau melakukan kegiatan entah itu peminjaman uang dan membangun sesuatu yang sumbernya dari uang negara harusny verifikasi, intinya musywarah mas, ini tidak tahu menahu ternyata sudah di lakukan dan saya berharap pihak media dapat membantu kemana saya minta penjelasan dana ini, apa saya harus menghadap ke DPMD ya, “pungkasnya.
Menanggapi keluhan warga, awak media hanya dapat konfirmasi dan mempublikasikan. Sampai berita ini di turunkan warga berharap ada kejelasan dan badan hukum yang semestinya masyarakat tahu. (Tian)