Bengkulu : Pengukuhan Tiga Penjabat Sementara Bupati Oleh Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah

Pengukuhan Tiga Penjabat Sementara Bupati

BENGKULU SELATAN- JK. Untuk mengisi kekosongan jabatan dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pelaksana Tugas
Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah, SE mengukuhkan tiga Penjabat Sementara untuk tiga Kabupaten di Provinsi Bengkulu, meliputi Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Lebong. Sabtu (26/9/2020).

Kekosongan jabatan yang dimaksud, dikarenakan Bupati dan Wakil Bupati di tiga Kabupaten tersebut cuti di luar tanggungan Negara dan maju sebagai kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember mendatang.

Sesuai aturan dan Undang-Undang pengukuhan Penjabat Sementara ini untuk mengisi kekosongan jabatan di tiga Kabupaten tersebut.

Pengukuhan dilakukan untuk mendorong roda Pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya, terang Dedy ditemui usai pengukuhan, bertempat di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu.

Dedy menambahkan, di tengah pandemi Covid-19 para Penjabat Bupati tersebut juga akan bertindak sebagai Ketua Satuan Tugas Penangangan Covid-19 di wilayah mereka masing-masing.

Untuk diketahui, ketiga Penjabat Sementara Bupati tersebut dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan yang berbeda.

Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.17-2938 Tahun 2020 menetapkan Isnan Fajri, S.Sos., M.Kes. yang sebelumnya Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu sebagai Penjabat Bupati Bengkulu Selatan.

Sementara itu, Dr. H. Iskandar ZO, SH., M.Si. yang sebelumnya Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Bengkulu Utara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.17-2950 Tahun 2020 tertanggal 24 September.

Sedangkan H. Herwan Antoni, SKM., M.KES., M.Si. yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Lebong berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.17-2948 Tahun 2020.

Ketiga Penjabat Sementara Bupati ini akan menjabat selama 71 hari, terhitung sejak 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.

Salah seorang Penjabat Sementara Bupati Isnan Fajri kepada media Jejak Kasus menuturkan, dirinya akan berupaya maksimal mengemban amanah ini.

Ini adalah amanah, dan kami akan berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik sesuai tupoksi, sesuai Undang-Undang, jelas Isnan Fajri. (Zrk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *