SELUMA- JK. Pengerjaan pengoralan jalan Gang di Dusun 4 Desa Tawang Rejo, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma diduga tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis. Dan Pengoralan jalan Gang di Dusun 4 Desa Tawang Rejo dengan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2020 tersebut sebesar Rp 31.070.000 (tiga puluh satu juta tujuh puluh ribu rupiah) diduga asal jadi.
Menurut informasi yang dihimpun dan pantauan tim media Jejak Kasus, pengerjaan pengoralan jalan Gang di Dusun 4 Desa Tawang Rejo tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2020 dan menelan anggaran sebesar Rp 31.070.000.(tiga puluh satu juta tujuh puluh ribu rupiah).
Ketika awak media Jejak Kasus konfirmasi Kepala Desa Tawang Rejo, terkait pengerjaan pengoralan jalan Gang di Dusun 4 Desa Tawang Rejo tersebut dengan panjang jalan 50 m yang diduga dikerjakan asal jadi dan beberapa kali beliau (Kepala Desa) selalu tidak ada di tempat (di Kantornya) atau di rumahnya.
Atas temuan awak media Jejak Kasus terkait pengerjaan pengoralan jalan Gang di Dusun 4 Desa Tawang Rejo yang diduga asal jadi dan tidak sesuai Juklak serta Juknis tersebut, dan diduga seakan Dana Desa (DD) tersebut dibuat ajang bisnis dan memperkaya diri sendiri, di mohon kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti adanya dugaan yang merugikan Negara. (Tim)