jejakkasus.co.id, BENGKULU SELATAN – Pelaksanaan vaksinasi serentak di wilayah Kecamatan Pasar Manna Berjalan tertib dan lancar dan disambut antusias warga.
Kegiatan vaksinasi serentak tersebut menindak lanjuti surat Gubernur Bengkulu perihal pelaksanaan seleksi administrasi yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.
Serta Surat Camat Pasar Manna perihal penjadwalan vaksinasi di wilayah Kecamatan Pasar Manna.
Maka, Lurah Padang Sialang adalah salah satunya yang melaksanakan kegiatan vaksinasi serentak di wilayah Kelurahan Padang Sialang.
Pelaksanaan vaksinasi serentak tersebut didukung oleh 12 RT (Rukun Tetangga) di Lingkungan Kelurahan Padang Sialang, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pelaksanaan vaksinasi serentak bertempat di Kantor Lurah Pasar Manna pada Kamis, (04/11/2021).
Saat ditemui, Lurah Padang Sialang Herwan, S.E., mengatakan, saya sangat puas dengan terlaksananya vaksinasi serentak di Kantor Lurah sekarang ini.
“Warga yang hadir cukup banyak, mereka sangat antusias dengan adanya vaksin ini. Dari 12 RT yang ada di wilayah Kelurahan Padang Sialang, yang ikut vaksin tidak kurang 100 orang peserta vaksin yang hadir. Oleh karenanya, harapan saya kedepan, bagi warga yang belum mengikuti vaksin hari ini segera laporkan diri pada kami di Kantor Lurah Padang Sialang untuk mengikuti vaksinansi di hari berikutnya. Vaksin ini sangat penting untuk menjaga diri dari penularan Covid-19,” jelas Herwan kepada jejakkasus.co.id, Kamis (04/11/2021).
Pelaksanaan dan teknis vaksinasi serentak di Kelurahan Padang Sialang hari ini dipimpin langsung oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Pasar Manna dr. Selvi Puspita Sari.
Sementara, Tata menjelaskan cara vaksin yang sudah dijelaskan oleh dr. Selvi, yaitu bagi warga yang mempunyai penyakit bawaan, seperti kencing manis, darah tinggi, dan jantung, harus membawa rujukan dari dokter.
Bagi warga yang terkena penyakit kencing manis, ukuran darah harus dibawah 200.
Begitu pula halnya bagi warga yang mempunyai penyakit darah tinggi, pada saat divaksin tekanan darahnya harus dibawah 180.
dr. Selvi menambahkan, vaksin yang diberikan kepada masyarakat, adalah vaksin jenis sinopharm dan pfizer.
Sinopharm biasanya akan diberikan pada masyarakat yang masih berumur 18 tahun, sedangkan pfizer akan diberikan pada masyarakat yang berusia diatas 18 tahun.
“Hendaknya masyarakat sebelum divaksin seharusnya membawa surat keterangan dokter, apakah yang bersangkutan bisa divaksin atau tidak,” tutup dr. Selvi. (Zrk)