Bengkulu : Oknum Karyawan NSC Diduga Menggelapkan Angsuran Kredit Motor Konsumen

BENGKULU SELATAN- JK. Banyaknya konsumen yang merasa resah karena ditipu dan merasa di rugikan oleh salah satu Oknum petugas NSC atas angsuran kredit motor yang sudah dibayarkan di setiap penagihan langsung, namun angsuran tersebut diduga digelapkan oleh Oknum petugas NSC. Rabu (29/12/2020).

Menurut salah seorang konsumen NSC yang berinisial (Sp) menyampaikan pada awak media bahwa, kami sangat kecewa dan jelas-jelas merasa dirugikan atas penyelewengan angsuran yang sudah kami bayarkan, pada saat petugas tersebut tiba untuk menjemput langsung ke rumah dengan disertai bukti kwitansi pembayaran yang diberikan langsung kepada kami, namun angsuran terebut tidak diteruskan langsung ke Perusahaan untuk dibayarkan, “ujarnya”.

Pasalnya, sebulan setelah kami membayarkan angsuran kredit sepeda motor secara langsung ke Oknum karyawan NSC, kami kembali didatangi oleh Oknum karyawan NSC yang bertugas sebagai Kolektor atau penagih. Dengan nada keras dan marah-marah dilontarkan kepada kami untuk meminta segera melakukan pembayaran karena sudah melewati jatuh tempo, kami pun menjelaskan kembali kepada petugas tersebut bahwa, angsuran kredit sepeda motor, sudah kami bayarkan secara langsung ke Oknum karyawan NSC dengan bukti kwitansi asli yang ada.

Anehnya, kenapa bisa angsuran kami tidak masuk dalam sistem yang ada di Perusahaan NSC, ada apa???

Kami pun sebagai konsumen berfikir secara spontan bahwa, jelas kami sudah di tipu karena uang angsuran tersebut tidak masuk atau tidak di setorkan ke Pusat oleh petugas/karyawan NSC, yang mana kami mengalami kerugian berupa uang bahkan secara otomatis merusak nama baik kami.

Seandainya kami mau melakukan pengajuan kembali ke pihak Dealer atau pun Perbankan sekalipun untuk mengajukan pinjaman otomatis itu pasti berdampak buruk, yaitu penolakan untuk di setujui, “ungkapnya.

Kami mohon kepada Pimpinan NSC, dan pihak berwajib mengusut, untuk menindak lanjuti masalah ini sampai tuntas, karena masalah ini jelas masuk dikategori kasus Penggelapan atau Penipuan yang sudah melanggar Undang-Undang, kedepannya kami harapkan agar tidak terulang kembali adanya masalah seperti ini. (Ls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *