Foto: Kepala Desa Serang Bulan Wajan saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan Musdes RKPDes.
jejakkasus co.id, BENGKULU SELATAN –
Pemerintah desa (Pemdes) Serang Bulan melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran (TA) 2022 di kantor Desa Serang Bulan, Pino Raya, Kabupaten Bengkulu selatan, Bengkulu, Kamis (4/8/2022).
Kegiatan Musdes RKPDes ini dibuka langsung Kasi PMD Kecamatan Pino Raya, Holidi Sarip.
Dalam sambutannya, Holidi Sarip mengatakan bahwa Musdes RKPDes harus dan wajib dilaksanakan sesuai peraturan Permendagri Tahun 2014.
“Memang, RKPDes ini harus dilaksanakan dan wajib karena ini ada Regulasinya sesuai dengan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 yaitu Permendagri 114,” jelasnya.
“Usulan masyarakat ini belum bisa terealisasi, akan kita usahakan tahun 2023. Mudah-mudahan bisa terlaksana terutama usulan masyarakat seperti, jalan rabat beton yang menuju sungai pino, jalan rabat beton TPU, pengadaan sumber air bersih serta bangunan gedung serba guna dan paud,” ungkap Wajan Kades Serang Bulan.
Sedangkan Ketua BPD Desa Serang Bulan Pebri Tusman, berharap kepada masyarakat apabila ada salah satu usulan yang belum terealisasi untuk tidak berkecil hati.
“Jika nanti tidak terpenuhi salah satu usulannya dan mungkin beberapa usulan saja yang bisa terealisasi, makan jangan berkecil hati. Jikalau Dana Desa (DD) kita ini tidak mencukupi untuk semua usulan masyarakat desa serang bulan ini,” harapnya.
Editor: Fauzy
Copyright ©: Jejak Kasus