Bengkulu : Diduga Tembusan Gang Rabat Beton di RT 51 Pagar Dewa Tidak Izin Dengan Pemilik Lahan

KOTA BENGKULU- JK. Ada beberapa orang yang tidak tahu namanya diduga merusak tanam tumbuh milik warga di RT 51 Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Senin (26/10/2020) sore.

Ketika awak media Nasional Jejak Kasus mewawancari Pemilik tanah yang berinisial ZK mengatakan, ada beberapa orang diduga Oknum melibas atau menebang tanam tumbuh di lokasi tanah tersebut seperti, tanaman Pisang dan sebagainya.

“Dan ia memancang Patok dengan alasan mau buat Gang untuk menembuskan Gang Rabat Beton yang baru dibangun memakai dana yang bersumber dari APBD Tahun 2020 dari Dinas PUPR Kota Bengkulu sebesar Rp 196.811.000 (seratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sebelas ribu rupiah)”.

“Padahal menurut keterangan Penjual kepada Pembeli atau yang Pemilik lahan sekarang, tidak ada Gang atau Jalan dibatas tanah kami tersebut”. Jelasnya.

Adapun keluhan salah satu warga RT 51 mengatakan kepada awak media Jejak Kasus, “pak, biasanya kalau Pemerintah mau membangun pasti ada pemberitahuan dulu kepada Pemilik lahan, masa main sikat saja, tidak pamit atau rembukan dengan Pemilik lahan, aneh ya pak”, keluhnya.

Dimohon kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dugaan main sikat tanam tumbuh warga Pemilik lahan karena diduga tidak sesuai dengan aturan UU yang berlaku di NKRI tercinta ini, sampai sekarang, berita ini diterbitkan tidak ada kesepakatan antara Pemilik lahan dengan pihak kedua tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *