Bengkulu : Diduga, Lahan HGU Masih Menjadi Sengketa

SELUMA- JK. Awak media Jejak Kasus menemui Kabag Tapen Seluma Dadang Kosasi, ST., di ruang kerjanya, guna konfirmasi dan meminta penjelasan terkait masalah surat HGU tempo hari yang sudah diputuskan oleh Bupati Seluma Bundra Jaya.

Belum lama ini Pemerintah Kabupaten Seluma telah mengadakan rapat dengan Bupati dan sudah konsultasi Kakanwil Provinsi Bengkulu, terkait masalah HGU ini ke BPN Provinsi Bengkulu.

HGU yang izinnya sudah habis, semestinya tanah dan tanaman Kelapa Sawit dikembalikan ke Negara dan semua lahan harus dikosongkan. Tetapi hingga saat ini diduga masih ada aktivitas memanen hasil Kelapa Sawit dilahan tersebut.

Kabag Tapen Seluma Dadang Kosasi, ST., memberikan keterangan kepada awak media Jejak Kasus.

“Pemerintah Kabupaten Seluma, memang lahan itu sudah milik Negara, lokasinya sudah sah namun ada Surat Sertifikat hak milik 29 warga masyarakat yang mempunyai surat tersebut.

Namun, masalah buah Kelapa Sawit masih di Paneni oleh orang, pihak Pemerintah Kabupaten Seluma tidak bisa melarang karena warga tersebut memiliki surat Sertifikat hak milik lahan tersebut.

“Pemerintah menghimbau kepada warga yang kurang puas silahkan mengadukan ke Kakanwil setempat, Pemerintah tidak menghalangi”, tutur Kabag Tapen Seluma Dadang Kosasi, ST. di ruang kerjanya. Selasa (3/11/2020) pukul 02.20 WIB.

Di sela-sela kerjanya, Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.Sos., memberikan keterangan kepada awak media Jejak Kasus

“Saat ini kita belum diterima turunan-turunan keputusan dari Bupati terkait tanah kembali ke Negara, tentu DPRD penuh harapan, itu kan sesuai keputusan rapat bersama yang dihadiri oleh peserta perwakilan yang sudah diputuskan oleh Bupati, tanah itu kembali ke Negara, sampai hari ini belum diterima secara tertulis SK tersebut, harap Ketua DPRD.

Mohon segera keluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma secara tertulis, dan kita minta Bupati segera memasang Patok-patok bahwa, tanah tersebut milik Negara, Eksekutip memasang dan dipatuhi keputusan untuk tidak beraktifitas dilahan tersebut.

Yang ada di lahan eks masalah, Pemerintah dalam waktu ini memang DPRD sudah  menjadualkan, dalam hal ini kita minta penjelasan lahan HGU sudah ada keputusan dari pengadilan atau belum, ada masa berlakunya sudah habis atau belum, itu yang kita dapatkan dari Pemerintah Desa sampai saat ini.

Sementara terkait aktivitas PT Agri Andalas itu kita minta keterangan dari pimpinan dalam waktu dekat, berbarengan dengan itu kita mengundang eksekutif dan pimpinan untuk mempertanyakan kalau lahan itu tidak lagi milik pribadi.

Dan kalau SPPT tidak ada di Desa, akan kita selesaikan administrasinya secara admintrasi, itu tujuan kita, lain lagi bahasanya bila sudah klir. Pungkas Ketua DPRD Seluma. (Mihin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *