Foto: Kolam renang water park tempat peristiwa tenggelamnya bocah 6 tahun, Kota Manna, Provinsi Bengkulu.
jejakkasus.co.id, BENGKULU SELATAN – Tragedi tenggelamnya bocah berumur 6 tahun asal Kabupaten Kaur, Bengkulu Selatan, di tempat Wisata Kolam Renang Water Park Kota Manna beberapa hari yang lalu, menyisakan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Namun anehnya, peristiwa maut ini seolah dianggap biasa saja oleh Pengelola Kolam Renang Water Park. Bahkan, sehari setelah kejadian, Kolam Renang Maut itu masih tetap beroperasi seperti biasa, tanpa adanya Police line dari pihak Kepolisian. Sabtu (18/6/2022).
Pemilik Kolam Renang Maut Ahuwa yang biasa dipanggil Babe oleh karyawannya melontarkan ucapan bernada tinggi saat dikonfirmasi awak media terkait peristiwa tersebut.
Dari hasil investigasi di lokasi kejadian, awak media bersama salah seorang anggota Lembaga Investigasi Negara (LIN) dari Divisi Hak Asasi Manusia menyimpulkan, bahwa Kolam Renang Water Park yang berlokasi di Kota Manna, diduga menyalahi aturan dan tidak mempunyai SOP yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pantauan jejakkasus.co.id, bersama LIN DPD Provinsi Bengkulu, bahwa Pengelola Kolam Renang Water Park wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum atas kelalaiannya, sehingga terjadi peristiwa tenggelamnya bocah berumur 6 tahun di lokasi Kolam Renang Water Park. (Zrk/Hd/Ag/Red)
Editor: Fauzy
Copyright ©: Jejak Kasus