Jawa Barat: Bea Cukai Cirebon Musnahkan 20 Juta Batang Rokok Ilegal, Cek Berapa Kerugian Negara

Foto: Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Rokok Ilegal dan MMEA Ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Cirebon.


jejakkasus.co.id, CIREBON – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Cirebon melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal, di halaman Kantor Bea Cukai Cirebon, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (07/03/2024).

Dalam kegiatan ini, Bea Cukai Cirebon memusnahkan barang bukti ilegal yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebanyak 20.734.450 batang rokok ilegal dan 30 liter MMEA ilegal.

Barang ilegal tersebut merupakan hasil dari 175 tindakan di wilayah pengawasan kantor Bea Cukai Cirebon meliputi, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan (Ciayumajakuning).

Dari hasil penindakan Bea Cukai Cirebon selama periode 2023, total perkiraan nilai barang ilegal sebanyak 26 Miliar Rupiah dengan potensi kerugian negara mencapai 13,8 Miliar Rupiah.

Pada kesempatannya, Kepala Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Cirebon dalam membawa semangat Gempur Rokok Ilegal.

“Untuk memberantas perdagangan hasil tembakau dan MMEA ilegal, Bea Cukai Cirebon akan senantiasa berupaya proaktif dalam mencegah peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dapat merugikan masyarakat khususnya di wilayah Ciayumajakuning,” tegas Kepala Bea Cukai Cirebon.

Kepala Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid juga terus mendorong agar masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan usaha dengan menggunakan BKC yang legal.

Selain itu, Abdul Rasyid juga menghimbau kepada warga masyarakat agar melaporkan jika ada kegiatan-kegiatan perdagangan BKC Ilegal.

Diakhir kesempatannya, Kepala Bea Cukai Cirebon menyampaikan terima kasih kepada instansi, aparat penegak hukum, stakeholder dan seluruh lapisan masyarakat atas kepercayaan dan dukungan serta peran aktif masyarakat dalam pemberantasan BKC Ilegal.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan mengatakan bahwa ini merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai Cirebon dengan Aparat Penegak Hukum dalam menindak peredaran barang ilegal di wilayah Ciayumajakuning.

“Saya sangat mengapresiasi hasil dari penindakan ini sangat signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya, karena peredaran rokok ilegal saat ini sangat masif sekali,” jelas Finari Manan.

Lanjutnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bersemangat melakukan penegahan secara serentak Gempur Rokok Ilegal.

Finari Manan juga menghimbau kepada masyarakat agar belajar patuh dan tidak menjual barang-barang ilegal.

“Jangan menjual rokok ilegal dan jangan juga mengkonsumsi atau membeli rokok ilegal karena ini akan berdampak kepada kerugian pajak negara,” pungkasnya.

Pantauan jejakkasus.co.id, hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, perwakilan Kementerian Keuangan Ciayumajakuning, Dandim 0614/Cirebon, Letkol Inf. Robil Syaifullah, Kasubkogartap 0614/Cirebon Mayor Mar Irwan Sunarya, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto, S.I.K., M.M., diwakili Kasi Inspektorat Pengawasan, Walikota Cirebon diwakili Sekda dan tamu undangan lainnya.

Jurnalis: Tim Biro Ciko


Redaksi | © Jejak Kasus | Editor: Fauzy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *