Banten: Terkait Putusan Kasasi Dana Hibah Ponpes, Ketua Gemako Menagih Janji Kajati

jejakkasus.co.id, SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diuji profesionalismenya dalam penegakan hukum penanganan kasus Hibah Ponpes 2018-2020 yang menurut vonis Hakim Tipikor dimintakan pertanggungjawaban para pihak yang diduga kuat memiliki peran besar terkait kebocoran keuangan Negara tersebut, yaitu pihak TAPD dan BPKAD.

Ketua Gemako Faisal Rizal menyampaikan, dirinya menagih janji Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang dalam balasan resmi surat laporannya untuk melakukan proses penyidikan terkait persoalan ini pasca inkracht, sebab saat itu pihak Kejaksaan maupun Terdakwa melakukan Kasasi di Mahkamah Agung.

“Kita pahami, saat itu terlihat secara nyata, bahwa seperti ada beban yang sangat berat dari seorang Kajati untuk menindaklanjuti atau melakukan penyidikan kasus Hibah ini, entah apa sebabnya, biarlah publik yang menilai, tapi sesuai janjinya, kalo sudah inkracht akan ditindaklanjuti,” ujar Faisal Rizal.

Faisal menegaskan, saat itu dirinya beserta rekan-rekannya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi telah membuat laporan terkait perkara Hibah ini. Akan tetapi dibalas dengan surat resmi oleh Pidsus Kejati Banten dengan alasan belum inkracht putusan Pengadilan, sebab Jaksa saat ini lagi Kasasi di Mahkamah Agung.

“Kami rasa ini bukan soal putusan 5 orang yang sudah di tahan, baik mantan pejabat Kesra, Honorer Kesra dan 2 orang dari Ponpes, sebab pertimbangan Hakim dalam meminta pertanggungjawaban pihak TAPD dan BPKAD adalah mutlak sesuai fakta persidangan, itu yang menjadi atensi kami,” ujar Faisal.

Faisal juga meminta, kasus ini harus dituntaskan dan jangan jadi Politisasi oleh Oknum-oknum yang men-justice Ulama-Ulama Banten maupun Lembaga FSPP, sehingga menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.

“Harus ada kepastian hukum, dan semoga saja dengan dimutasinya jabatan Kajati ini pejabat yang baru bapak Didik Farkhan Alisyahdi dapat menuntaskan kasus ini secara transparan, akuntabel dan profesional. Sehingga memiliki kepastian hukum, serta ke depannya dalam melakukan penyidikan tidak meninggalkan PR baru, sebab saat ini Hakim Tipikor juga dalam vonis kasus Bank Banten juga meminta pertanggungjawaban pihak lain,” tegas Faisal.

Faisal mengingatkan, bahwa selaku mantan Inspektur di Jamwas Kajati pengganti Leonard Eben ini juga harus mengevaluasi terhadap kinerja para staf di jajaran Kejati Banten, serta melakukan penyegaran pegawai.

“Ada Jaksa Fungsional yang sudah puluhan tahun bertugas di Banten, Kepala Seksi yang sudah lama tidak dimutasi, sehingga mereka memiliki banyak beban dalam melaksanakan tugasnya secara profesional dikarenakan sudah banyak mitranya. Coba di tracking rekam jejak Jaksa ini selama bertugas di Banten,” tegas Faisal.

Ditambahkan aktivis yang juga lama menjadi Santri di Darul Qolam ini juga memgungkapkan keprihatinannya dengan Citra Pondok Pesantran yang di Kambing Hitamkan oleh segelintir Oknum, sehingga seolah Pondok Pesantren penerima bantuan ini bersalah dan harus mengembalikan kerugian Negara.

“Padahal, dalam hal ini menurut kajian dari pihaknya Pondok Pesantren adalah korban dari sebuah kebijakan yang sesat, Aktor Intelektual kasus Hibah Ponpes ini harus dihadapkan ke Pengadilan serta citra dan nama baik Ponpes harus dipulihkan, sebab Ponpes adalah korban dan ini sesuai fakta persidangan,” pungkasnya. (Lor/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *