Banten: Terkait Kasus BPN, Kuasa Hukum Serahkan Berkas ke Kejari Pandeglang

jejakkasus.co.id, PANDEGLANG – Hampir dua bulan pasca meneliti berkas pemeriksaan, ploting dan pengukuran ulang Tanah masyarakat milik Tania alias Pang Nio, yaitu dalam kasus perkara Tanah yang awalnya terjadi hilangnya Sertipikat hampir 20 tahun lalu, namun tak kunjung terbit Sertipikat pengganti yang diduga sudah ada Sertipikat lain di Objek Tanah yang dimaksud.

Ombudsman sebagai  Lembaga Negara yang berwenang melakukan pengawasan, penyelenggaraan pelayanan publik telah melayangkan surat ke BPN Pandeglang terkait progress, namun tidak ada tanggapan, Senin (22/05/2023).

Atas dasar hal tersebut, diduga ada Mafia Tanah bermain, karena kasus tersebut sudah puluhan tahun dimulai dari sebelum Kepala BPN yang menjabat sekarang, namun sampai hari ini tak kunjung selesai.

Oleh karenanya, atas laporan Ahli Waris melalui Advokatnya dari Law Office Priyo Agung & Associates meminta keadilan melalui laporan resmi ke Ombudsman Provinsi Banten, dan Ombudsman memfasilitasi melalui undangan kepada para pihak termasuk BPN Provinsi untuk melakukan langkah-langkah sesuai UU dan SOP.

Selanjutnya, atas wewenang pihak Ombudsman telah melakukan, mengkonfirmasi untuk klarifikasi melalui Surat Resmi No.T/147/LM.28-10/008142-2020/I/III/2023, namun pihak BPN Pandeglang belum ada progress/tidak ada jawaban.

Priyo Agung Sedjati, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum ketika dikonfirmasi oleh Tim Media sangat menyayangkan tindakan pihak BPN Pandeglang yang tidak kooperatif terhadap apa yang sudah disepakati dalam pertemuan. Dan diduga ada Mafia Tanah serta Oknum di Instansi tersebut yang bermain-main dengan kasus tanah milik orang lain yang diklaim menjadi milik seseorang/pribadi. Sehingga, pihak BPN tidak bisa bergerak karena kepentingan tertentu.

“Sementara, pihak Ombudsman berusaha melakukan mediasi kita dan Kanwil BPN Propinsi Banten dan BPN Pandeglang untuk menarik Benang Merah termasuk membahas sudah adanya putusan pengadilan telah dimenangkan oleh pihak pemilik pertama yang Sertipikatnya hilang dan sudah pernah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Pandeglang,” ungkapnya.

“Oleh karena hal tersebut, Ahli Waris melalui pengacaranya menyambangi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, melakukan konsultasi dengan Tim Kejaksaan sekaligus menyerahkan seluruh berkas-berkas termasuk hasil Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang dan hasil eksekusi,” jelasnya.

“Ya, saya sangat kecewa atas kinerja BPN Pandeglang karena tidak bisa bertindak sesuai kapasitasnya dan otoritasnya. Makanya saya selaku Kuasa Ahli Waris yang sudah saya tangani sejak 2018 akan tetap saya perjuangkan, dan saya sangat berterima kasih kepada Ombudsman telah melakukan langkah-langkah sebagai mediator, fasilitator walaupun belum berhasil,” imbuhnya.

Sementara, ketika ditanya Tim Kejari Pandeglang yang menerima berkas dari Law Office Priyo Agung & Associates terkait langkah-langkah yang akan dilakukan menyampaikan akan di pelajari dulu sekitar seminggu, dan atau maksimal satu bulan. Serta menyampaikan juga, pihak Kajari ada kasus yang bisa ditangani, ada juga yang tidak.

“Ya, kita akan pelajari dulu satu minggu inilah atau maksimal 3-4 minggu dan kita akan kabari sambil meminta No. HP Tim Advokat,” pungkasnya. (Lorenson/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *