jejakkasus.co.id, SERANG –
Program di PUPR Kabupaten Serang dalam kegiatan peningkatan Jalan Penghubung Kecamatan Carenang, Lebak Wangi dan Tanara Tahun Anggaran 2019 (APBD DAU Kabupaten Serang) sebesar Rp 45.010.000.000,- dikritisi Presidium NGO Banten, bahwa diduga menyalahi standar spesifikasi yang telah ditentukan.
Hal itu dikatakan Kamaludin Koordinator Presidium NGO Banten pada beberapa rekan media, Selasa (28/09/2021).
Menurut Kamaludin, kegiatan itu dilaksanakan oleh PT. Jasa Konstruksi Internusa dengan tanggal kontrak 12 Juli 2019 dan waktu pelaksanaan 456 hari kerja serta masa pemeliharaan 360 hari kerja.
“Namun berdasarkan fakta-fakta dilapangan selama masa proses pekerjaan tersebut yang paling sangat menjadi atensi adalah pada material konstruksi pembangunan, yaitu sangat tidak memenuhi standarisasi konstruksi, bahkan diyakini akan cepat mengalami kerusakan,” ungkap Kamal seraya menambahkan spesifikasi pembangunan TPT nya pada pasangan Batu terlihat tidak menggunakan material yang sesuai spesifikasi dan dinilai rawan jebol hanya tumpukan Batu Kali yang disiram Semen dan Pasir hanya pada bagian luar konstruksinya saja.
Disisi lain, lanjut Kamal, Presidium NGO Banten juga mempertanyakan bagaimana mekanisme dan sistem dari pengawasan proyek tersebut, baik dari pihak pengawas, yaitu PT Lingga Layung maupun dari Dinas PUPR Kabupaten itu sendiri.
“Kok bisa ya di acc dan diloloskan untuk dicairkan pada progress pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi tersebut, dan tidak heran ke depan bila terjadi longsor karena dimana kekuatan TPT ini untuk menahan tekanan,” ujar Kamal.
“Untuk itu, dalam konteks ini Presidium NGO Banten yang terdiri dari DPW Solidaritas Merah Putih Prov. Banten, DPP LSM Banten Barometer, DPP LSM ABM, DPP LSM JAMBAKK dan DPP LSM Ombakk berdasarkan kesepakatan bersama akan segera melaporkan kondisi tersebut ke pihak Aparat Penegak Hukum dan dibarengi juga dengan kegiatan aksi di depan Gedung APH tersebut,” kata Kamaludin. (Son)