jejakkasus.co.id, SERANG- Mencermati kondisi beberapa Regulasi di Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Banten belakangan ini membuat Presidum Non-Governmental Organization (NGO) Banten melakukan Aksi Unjuk Rasa yang terdiri dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Solidaritas Merah Putih (Solmet) Provinsi Banten, (Dewan Pimpinan Pusat) DPP LSM Aliansi Banten Menggugat (ABM) dan DPP LSM Barometer.
- Proses Mutasi dan Promosi Pejabat di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten.
- Sejak Akhir Tahun 2019, Regulasi terhadap penetapan seorang Direktur di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malimping, baik Pelaksana Tugas (Plt) maupun definitifnya tidak pernah ditetapkan, malah dirangkap jabatan sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten
- Paket Rp 165 M Penunjukan Langsung (PL) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten yang ditayangkan lelang lalu dihilangkan tayangannya.
- Paket yang saat ini dilelangkan, Jalan Boru – Cikeusal, Nilai Pagu Rp 309.840.000.000, sementara diduga proses pembebasan lahanya belum tuntas.
- Proyek Penunjukan Langsung Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (PL-SIMRS) untuk RSUD Malimping yang masih menjadi kontrovesi .
- Dana Bagi Hasil (DBH) yang diduga membuat protes Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten.
- Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ternyata ada bunga pinjaman.
- Kasus Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren (Ponpes) Tahun 2020.
- Kasus Pengadaan Lahan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malimping.
- Kasus Pengadaan Masker di Dinas Kesehatan Banten.
- Pengunduran Diri Masal Pejabat di Dinas Kesehatan Banten (sebanyak 20 orang pejabat mengundurkan diri).
Belasan anggota dan pengurus LSM NGO Provinsi Banten menggelar aksi menyuarakan aspirasi terkait kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Banten dengan kebijakan-kebijakan yang banyak mengundang kontrovensi, hal itu diungkapkan koordinator aksi Wahyudin Syafei pada awak media.
Wahyudin juga menambahkan, “dari rentetan-rentetan kebijakan panjang regulasi dianggap selalu mengundang kontroversi, banyaknya kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mulai terungkap, kami dari Presidium NGO Banten menegaskan dan meminta kepada Gubernur Banten dan Pimpinan DPRD untuk merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr)i untuk mencopot Sekda Provinsi Banten Al Muktabar dari jabatannya,” tutur Wahyudin.
Kepolisian Resort (Polres) Kota Serang melalui Polsek Curug AKP Dedi Rudiman yang menjalankan pengamanan aksi unjuk rasa kali ini, menurunkan beberapa personel dari Polsek Baros, Polsek Curug dan Polres Serang Kota.
Dedi mengatakan, “aksi Unjuk Rasa (Unras) dari NGO hari ini, Alhamdulillah, berjalan dengan lancar tanpa ada Aksi Anarkis dari peserta Unras,” tutupnya. (Lsn/ ed.Fauzy)