jejakkasus.co.id, SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten bakal memperketat mobilitas warga terkait penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan level 3 di Provinsi Banten.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 di Jawa dan Bali.
“Sesuai dengan Inmendagri Wilayah di Provinsi Banten ditetapkan level 2, yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan. Sedangkan untuk di Kota Serang ditetapkan level 3, “ kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga, Selasa (1/2/2022).
Shinto Silitonga menjelaskan, dalam PPKM di wilayah Jawa dan Bali dilakukan pada 1-7 Februari 2022.
Sejumlah aktivitas di luar rumah akan dibatasi sesuai dengan level PPKM yang diberlakukan di masing-masing daerah.
“Berdasarkan Inmendagri untuk wilayah level 2, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19. Kemudian, pemberlakuan Work From Office (WFO) maksimal 50 persen untuk level 2,” ujar Shinto.
Shinto menjelaskan, pada PPKM Level 2 untuk sektor esensial maksimal staf adalah 75 persen untuk level 2, serta kapasitas 100 persen untuk sektor esensial di level 3 sampai dengan level 1, dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.
“Sedangkan pada sektor ritel, supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk level 2, sedangkan untuk Pasar Rakyat di level 2 dapat beroperasi sampai pukul 18.00 dengan kapasitas 75 persen dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi,” jelas Shinto.
Shinto mengatakan, untuk mal dan pusat perbelanjaan di level 2 dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Untuk bioskop di level 2, maksimal penonton kapasitas 70 persen dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal maupun bioskop,” ujar Shinto.
Sedangkan untuk di Kota Serang yang masuk dalam PPKM level 3, Shinto Silitonga menjelaskan peraturan lebih ketat.
“Bagi wilayah yang ditetapkan PPKM level 3 untuk perkantoran memberlakukan Work from office (WFO) atau bekerja di kantor bagi non esensial dibatasi maksimal 25 persen. Diikuti syarat sudah divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sedangkan untuk supermarket, hypermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong dan Pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen),” kata Shinto.
Shinto menjelaskan, untuk makan di Warteg dan Restoran, Warung Makan, Pedagang Kaki Lima (PKL), Lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan Protokol Kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
“Sementara itu, untuk restoran atau kafe yang berada di mal, gedung hingga toko diizinkan buka, asalkan menjalani Protokol Kesehatan ketat dengan aplikasi PeduliLindungi, hanya mereka yang kategori hijau diperkenankan masuk, dan waktu operasional maksimal hingga pukul 21:00 WIB dengan Kapasitas 50 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan dibatasi 60 menit, untuk anak di bawah 12 tahun tak boleh masuk mal,” jelas Shinto.
Dalam mengahadapi PPKM level 2 dan level 3, Shinto Silitonga menegaskan, bahwa Polda Banten dan Polres jajaran akan melakukan penerapan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sesuai dengan Instruksi Kapolda Banten ke jajaran, Polda Banten menerapkan Prokes ketat di tempat kerja, akan bersama-sama untuk Cek Intens Kesiapan Fasilitas Isoter, Nakes, Obat, Oksigen, APD dan Sarpras Penting Lainnya,” ujar Shinto.
Shinto mengatakan, Polri bersama TNI dan Satgas Covid-19 aktif sosialisasi dan cek kepatuhan Prokes di Ruang Publik, serta akan memberlakukan Ganjil-Genap ke destinasi wisata guna reduksi mobilitas warga.
“Selain itu, TNI Polri akan mengaktifkan 3T (Tracing, Testing, Treatment) untuk lokalisir penyebaran Covid-19, akan percepatan Vaksinasi Anak 6-11 tahun dan Booster,” kata Shinto.
Shinto mengajak kepada masyarakat agar mematuhi aturan pemerintah untuk keselamatan bersama.
“Mari kita ikuti aturan Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022, semoga wabah virus Covid-19 akan segera hilang,” pungkas Shinto. (Lor)