Banten: Polres Serang Ungkap Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang

jejakkasus.co.id, SERANG – Kepolisian Resor (Polres) Serang menetapkan dua orang sebagai Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Serang, Banten.

Menurut Polisi, salah satu Tersangka menjual istrinya ke Pria Hidung Belang lewat aplikasi MiChat.

“Si suami sepakat menjajakan istrinya melalui aplikasi MiChat,” kata Kapolres Serang AKBP Maruli Ahiles Hutapea di Kota Serang, Senin (28/3/2022).

Maruli mengatakan,Tersangka berinisial AR dan istrinya itu tinggal bersama anak kembarnya saat menjalankan Bisnis Prostitusi.

Sementara, Tersangka lainnya BB diduga menjual pacarnya menggunakan aplikasi WhatsApp.

Prostitusi itu diduga dilakukan di Kos-kosan Wisma Pala. Mereka diduga mendapatkan Rp 10 juta dan Rp 5 juta dalam sebulan.

“Dari hasil interogasi, untuk suami istri ini melakukan secara sadar, karena alasan ekonomi,” ujar Maruli.

Maruli menyebut, istri dari AR memiliki anak kembar yang masih berusia 6 tahun. Saat ibunya menerima Pria Hidung Belang, anak tersebut dibawa oleh AR (suaminya) agar tidak mengetahui aktivitas ibunya.

“Karena kebutuhan, suami sudah marah, cuma mau gimana kebutuhan anak umur 6 tahun, pas melakukan anak dibawa suami,” pungkas istri AR. (Lor/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *