Banten : Penggiat UMKM Jamu Tradisional Menjadi Bulan-Bulanan Oknum Aparat, LSM Dan Pengacara, Usaha Terancam Tutup

TANGERANG- JK. Miris, seorang penggiat UMKM Jamu Tradisional bernama R. Agus (50) yang berlokasi di Sukamulya Tangerang, Provinsi Banten, merasa tidak sanggup lagi melanjutkan usahanya, pasalnya hampir setiap minggu bahkan setiap hari didatangi oleh Oknum yang mengaku Aparat, LSM, Wartawan dan orang-orang yang tidak tahu dari mana asalnya, semata-mata hanya untuk meminta sejumlah uang dengan dalih karena diduga usaha Jamu Tradisional tersebut tidak memiliki Ijin.

Informasi dari narasumber penggiat UMKM kepada Tim media Jejak Kasus menyampaikan, sangat kecewa terhadap beberapa Oknum yang mengatas namakan dari Kepolisian, dari Pengacara, LSM juga Wartawan yang selalu mendatangi mereka dan mengancam jika tidak memiliki Ijin BPOM, juga bila tidak menuruti apa yang diinginkannya, maka akan diangkut dan di penjarakan. Jelasnya. Minggu (22/11/2020).

Keprihatinan ini terjadi akibat suasana penjualan yang sepi selama pandemi Covid-19, disamping itu harus memikirkan biaya kontrak tempat dan upah karyawannya yang mayoritas dari warga sekitar yang sebelumnya tidak memiliki mata pencaharian, ada juga karyawan yang masih kerabat keluarga terdekat.

Ketika Tim media Jejak Kasus menanyakan kapasitas dan peran Koordinator UMKM dalam mencari solusi jika terjadi sesuatu dilapangan terhadap penggiat UMKM, beliau menyampaikan justru merasa bingung, kenapa Koordinator UMKM tidak mensupport sebagai fasilitator untuk memberi pendampingan.

Ketika terjadi sesuatu pada pemilik UMKM, malah seolah-olah Koordinator UMKM mendukung para Oknum yang setiap minggu bahkan hampir setiap hari mendatangi tempat usaha dengan meminta sejumlah uang.

Ada juga Oknum masyarakat yang tidak diketahui identitasnya meminta sejumlah uang dengan dalih usaha Jamu Tradisional ini diduga tidak memiliki ijin dan mengancam akan di laporkan jika tidak menuruti kemauanya.

Benar saja, Oknum pihak Kepolisian yang berjumlah lebih dari 3 (tiga) orang mendatangi tempat usahanya. Pihak aparat semula hanya mendatangi dan bertanya meminta untuk menunjukkan dimana lagi ada pengusaha UMKM Jamu Tradisional yang sejenis agar di tunjukkan. Setelah bersedia menunjukan, pihak Polisi meminta ke pemilik usaha Jamu masuk ke mobil. Setelah masuk ke mobil dan menunjukkan usaha Jamu lainnya, langsung di bawa ke Polda Banten.

“Iya pak, awalnya saya diminta oleh bapak-bapak Polisi untuk menunjukan pengusaha Jamu Tradisional yang lainya, tapi saya malah dibawa dan di tahan hari itu juga di Polda Banten,”imbuhnya dengan nada sedih.

Setelah ditahan, isteri penggiat UMKM langsung menginformasikan ke Koordinator UMKM setempat dengan tujuan mencari solusi, namun Koordinator UMKM meminta agar isterinya langsung saja ke Polda dan segera mengirimkan Pengacara untuk membantu.

Akan tetapi setelah sampai di Polda, Oknum Pengacara yang ditunjuk oleh Koordinator UMKM malah mengajak isteri Penggiat UMKM yang ditahan mengeluarkan pasal-pasal pemberatan, mulai dari Surat Ijin, BPOM dan Ijin Edar dengan ancaman diatas 10 tahun penjara dan atau denda 40 juta, bahkan Oknum Pengacara tersebut mendesak agar segera menyediakan uang tersebut.

Ketika Tim media Jejak Kasus menanyakan, apakah pihak Kepolisian mengetahui hal tersebut tentang adanya negosiasi antara Oknum Pengacara, isteri penggiat UMKM menyatakan tidak tahu, karena negosiasi berada di luar Kantor (di Kantin).

Dengan nada ketakutan, kalau-kalau suaminya harus di penjara, Isteri Penggiat UMKM segera menelpon Koordinator UMKM, namun beliau menyatakan agar mengikuti aja apa yang di arahkan oleh Oknum Pengacara, namun Isteri tidak sanggup dan hanya dapat memberi 20% dari sejumlah uang yang diminta oleh Oknum Pengacara, dan sisanya nanti akan masih ditagih.

Akan tetapi, setelah pulang dari Polda usahanya malah tutup karena sudah tidak punya modal lagi.

Beruntung, salah satu anggota Polisi yang berstatus Provos yang dikenal oleh penggiat UMKM langsung memback up dan menyampaikan agar tidak usah menyerahkan uang sisa yang diminta oleh Oknum Pengacara itu.

“Iya pak, suami saya mungkin tidak tahu nasibnya, termasuk uang sisa yang diminta oleh Oknum Pengacara, untunglah ada pak Provos sehingga kami tidak bayar,” imbuhnya.

Disaat waktu bersamaan, ketika dikonfirmasi Tim media Jejak Kasus, Ketua LBH Adhibrata Cabang Walantaka Serang Banten mengungkapkan keprihatinannya terhadap pengusaha UMKM Jamu Tradisional tersebut, menyampaikan sangat prihatin apa yang dialami pengusaha Jamu itu.

Mungkin beliau salah satu korban dari sekian banyak Penggiat UMKM yang selalu didatangi oleh Oknum-Oknum yang punya kepentingan pribadi.

“Yah, saya merasa prihatin dengan banyaknya Oknum-Oknum yang ingin mengganggu usaha tersebut dengan dalih Legalitas, BPOM dan sebagainya yang ujung-ujungnya minta uang,” imbuhnya.

Ketua LBH juga menyampaikan, Pemerintah khususnya Presiden Jokowi, justru sangat mendukung penggiat-penggiat UMKM saat ini, apalagi di musim sulitnya mencari kerja, selain bisa menopang ekonomi, penggiat UMKM juga bisa memberikan lapangan kerja di tempat sekitar. Apalagi ini UMKM Jamu Tradisionil asli dibuat produk dari rempah-rempah Indonesia.

Ketua LBH Adhibrata juga menyampaikan kepada Tim media Jejak Kasus, Surat Ijin UMKM Jamu sudah ada, mulai dari Ijin Usaha Mikro, Izin Lokasi, Sertifikat Ijin SPPL, Surat SKDU, dan Ijin BPOM sedang dalam pengurusan. Oleh sebab itu sangat di sayangkan kejadian tersebut seharusnya didukung dan diarahkan. Pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Tim media Jejak Kasus masih menelusuri Oknum-Oknum yang terlibat untuk di konfirmasi kebenarannya. (Tim/Lsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *