Banten: Pemerintah Pusat Diharapkan Bantu Selesaikan Persoalan Lahan Antara Masyarakat dan PT. Krakatau Steel

jejakkasus.co.id, BANTEN – Persoalan tanah antara ahli waris H. Abdul Halim dengan PT. Krakatau Steel berbuntut pemberhentian kegiatan proyek PT. Lotte Chemical Indonesia (LCI).

Ahli waris menyatakan, bahwa lahan yang dilalui oleh proyek PT. Lotte Chemical Indonesia mutlak merupakan lahan milik keluarga besar H. Abdul Halim yang belum ada pembayaran ganti rugi oleh PT. Krakatau Steel.

Bustomi Daud salah satu ahli waris dari keluarga H. Abdul Halim mengatakan, penyetopan ini salah satu imbas dari belum dibayarnya lahan milik keluarga kami, dan tidak adanya komunikasi antara ahli waris baik dengan PT. Krakatau Steel ataupun PT. Lotte Chemical Indonesia, pada jejakkasus.co.id, Minggu (17/10/2021).

“Kami selaku ahli waris, cucu dan cicit H. Abdul Halim menolak keras lahan kami dilewati kegiatan PT. Lotte,” ungkap Bustomi Daud dengan nada tegas.

Bustomi menerangkan, bahwa siapapun pelaksana dari kegiatan PT. Lotte Chemical Indonesia harus mengerti dengan kondisi saat ini.

Bustomi Daud berharap, dengan adanya insiden ini menjadi pembelajaran bagi PT. Krakatau Steel dan PT. Lotte Chemical Indonesia agar tidak mengabaikan kami selaku ahli waris dari H. Abdul Halim, dan berharap agar pemerintah bisa membatu menyelesaikan persoalan ini.

“Jika perlu, Menteri BUMN, Menteri ATR dan Presiden Pak Jokowi datang kesini untuk membatu menyelesaikan persoalan kami dengan PT. Krakatau Steel supaya persoalan ini tidak berlarut-larut masalahnya,” harapnya. (Lor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *