Banten: Lurah Cipocok Fasilitasi Musyawarah Sengketa Tanah Proyek POM Bensin Baru dengan Pihak Ahli Waris

jejakkasus.co.id, SERANG – Penggusuran Warung-warung Ahli Waris Pemilik Tanah yang berjejer dilokasi pembangunan proyek POM Bensin baru di Cipocok yang dilakukan sepihak menjadi Bumerang bagi Pemilik Tanah yang kurang lebih 10.000 m2.

Ahli Waris Sihabudin menyampaikan keberatannya, dalam hal ini atas nama Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Mada Banten yang  telah dikuasakan sebelumnya, dan telah mengantongi data-data hak kepemilikan termasuk Kikitir yang asli dan bukti-bukti Kwitansi pembayaran dan lain-lainnya dari Ahli Waris, bahkan orang-orang penting yang terlibat di Pemerintahan saat ini.

Oleh karenanya Ahli Waris sebagai Pemilik Tanah sebagai yang dikuasakan memberikan klarifikasi kronologis berdasarkan Bukti-bukti Kepemilikan Dokumen-dokumen dan Kikitir Asli sebagai dasar, meminta penghentian sementara pembangunan proyek POM Bensin baru Cipocok, Kota Serang karena dianggap masih sengketa/ dan atau sepihak dan belum selesai.

Didalam musyawarah di Kelurahan Cipocok yang difasilitasi oleh Lurah tersebut dihadiri Muspika setempat yang terdiri dari Polsek, Koramil, Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Banten dan perwakilan pemilik proyek POM Bensin yang mana telah diajukan sebelumnya Surat Permohonan Musyawarah dengan menghadirkan Muspika setempat  kepada Lurah.

Dan sekitar pukul 15.00 WIB, rapat pun langsung dimulai dan dipimpin oleh Lurah Cipocok, Jumat (31/03/2023).

Setelah di rapat musyawarah dibuka dan saling memperkenalkan diri yang hadir, Lurah Cipocok langsung mempersilahkan kepada perwakilan Ahli Waris/ Pemilik Tanah yang diduga masih sengketa sebagai dasar meminta penghentian sementara proyek pembangunan POM Bensin baru yang sedang dilaksanakan di Cipocok, Kota Serang untuk menjelaskan kronologi permasalahan.

Daeng Sihabudin selaku Ahli Waris yang ditunjuk, yang juga adalah sebagai Pengurus Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Mada Banten yang juga Purnawirawan mantan Pasukan Elite yang telah dikuasakan sepenuhnya oleh Pemilik Tanah melalui LMPI Mada.

Bahkan telah menerima seluruh Berkas-berkas dasar Kepemilikan Tanah langsung menyampaikan dalam mesyawarah kasus yang sudah lama ini dianggap tidak memihak ke pada masyarakat kecil.

Dimana sudah habis materi, keringat untuk minta keadilan dalam pengurusan, baik secara hukum maupun musyawarah agar selesai, namun tidak kunjung selesai.

Bahkan, tiba-tiba Tanah yang diatasnya Warung Pemilik sudah dibangun dengan proyek POM Bensin baru oleh Pemilik Oknum Pembeli baru yang diduga di back up oleh orang-orang penting, bahkan Pemerintah.

Oleh karenanya, Daeng Sihabudin selaku yang dikuasakan yang didamping oleh Ketua Mada John, S.Ip., menyampaikan, Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Banten akan mengawal  proses penyelesaian kasus ini sampai selesai dan tidak akan menyerah.

Daeng Sihabudin juga menyampaikan dalam musyawarah, sebelumnya sudah mencoba menanyakan satu persatu Instansi terkait, mulai Kelurahan, Koramil, Polsek terkait, tiba-tiba adanya penggusuran dan keberadaan pembangunan POM Bensin baru, namun mengaku tidak ada yang tahu.

Oleh karenanya, Daeng Sihabudin melakukan langkah-langkah persuasif dengan meminta kepada pihak Lurah untuk mengadakan rapat musyawarah dengan menghadirkan Muspika setempat agar tidak terjadi gagal paham terkait kasus tersebut.

Dalam uraian singkat kronologi, Tanah Sengketa lokasi POM Bensin baru, pembelian Tanah dilakukan oleh Pemilik Tanah Tahun 1997 kepada Si Penjual dan dibayar cash.

Setelah dibayar, diserahkanlah Dokumen, Kwitansi serta Surat-suratnya kepada Pembeli dalam hal ini Pemilik Tanah, yaitu berupa Kikitir Asli, yaitu Kikitir 77 yang saat itu adalah Bukti Kepemilikan Tertinggi dalam Kepemilikan Hak Terbitan Indonesia yang sebelumnya, Kikitir Belanda, yaitu Kikitir 58.

“Ya, saat itu Kikitir 77 adalah Kikitir Indonesia Bukti Kepemilikan Hak Tertinggi setelah Kikitir 58 terbitan Belanda,” tegasnya.

Dalam musyawarah, Sihabudin meminta agar proyek dihentikan dan meminta duduk bersama pihak Si Pembeli baru, darinana Lahan tersebut dibeli.

Sementara, pihak Perwakilan POM  yang diutus dalam rapat musyawarah, ketika Lurah meminta penjelasan terkait pembelian Tanah, namun tidak nengetahui apa-apa.

Pihak Koramil dan perwakilan Polsek juga menyampaikan akan berkoordinasi dulu ke pimpinannya terkait pengherntian proyek.

Dalam akhir pertemuan, Lurah akan menjadwalkan diadakannya lagi pertemuan kedua dengan melibatkan seluruh yang punya peran penting, dan meminta hard copy kronologi sebagai bahan musyawarah berikutnya (Lorhenson/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *