jejakkasus.co.id, SERANG – Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) dan Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kota Serang minta audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait keberadaan gedung megah rakyat Kota Serang yang diduga tidak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Diduga, bangunan yang sudah berdiri kokoh yang kini menjadi Pusat Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang belum mengantongi IMB sebagaimana aturan dan peraturan yang berlaku.
Dugaan tersebut kini disoal Koalisi GMAKS dan LMPI Kota Serang, karena itu koalisi dua Lembaga ini surati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.
Pasalnya, diduga kuat Gedung megah rakyat Kota Serang ini bangunan di atas tanah tersebut tidak mengantongi perizinan yang legal.
Hal tersebut dikatakan Ketua Markas LMPI Kota Serang Drs. Junaedi di ruang kerjanya, Jumat (11/3/2022).
Ia mengatakan, ada beberapa yang harus kita sikapi berkaitan dengan Gedung Puspemkot Serang, karena hingga sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan telah ada serah terima aset dari pihak pengembang kepada pihak Pemerintah Kota Serang.
“Kita akan lakukan Audiensi dengan pihak DPRD Kota Serang, yang jelas wakil rakyat yang mempunyai kewajiban untuk mengawasi regulasi itu semua, sehingga kita semua masyarakat menjadi terang benderang akan status Gedung-Gedung milik pemerintah,” jelas Ketua Marcab LMPI Kota Serang.
Ia menambahkan, selain itu ada beberapa permasalahan lain atas kegiatan pemeliharaan rutin jalan yang ada di Kota Serang yang akan kita bahas dalam Agenda Audiensi kita nanti.
Junaedi berharap, melalui audiensi ini kita bisa mendapatkan informasi yang jelas.
Sementara, terpisah dikatakan Saeful Bahri Ketua Umum GMAKS, pihaknya meminta OPD terkait yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan rutin di Kota Serang bisa memberikan informasi yang jelas pula seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Serang.
“Terkait proses, mulai dari pengajuan anggaran hingga pemeriksaan hasil kegiatan dari tahun 2020 sampai dengan 2022,” katanya.
“Terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang diganti dengan nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang sudah sejauhmana hal tersebut dilaksanakan, dan apakah sudah menempuh prosedur yang jelas,” ujarnya.
“Karena dalam aturan, siapapun yang mendirikan bangunan harus memiliki ijin itu, dengan tidak melihat siapapun yang melaksanakan atau pemilik bangunan itu, aturannya semua sama, hanya bedanya jika masyarakat ada retribusi kalau pemerintah nol retribusi,” pungkasnya. (Lor/Red)