Banten: Kepala Ombudsman RI Panggil Kakanwil Banten, Ka. BPN Pandeglang dan Terlapor

jejakkasus.co.id, SERANG – Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten panggil Kakanwil Provinsi, Ka. BPN Pandeglang, dan Terlapor terkait lambatnya proses penerbitan Sertipikat pengganti.

Lambatnya penyelesaian kasus mafia tanah atau sengketa tanah saat ini yang terjadi, seolah-olah bagi Instansi yang berwenang tidak cukup lagi waktu untuk mempelajari, menganalisa, dan menyelesaikan, atau kurangnya personil tim yang ditugaskan untuk verifikasi berkas, mempelajari kronologi sampai dengan pengelesaian akhir.

Khusus kasus terkait yang dialami oleh Priyo Agung Sedjati, S.H., M.H., selakui kuasa hukum Sdr. Melki Supandi pemilik tanah SHM No. 264/1977 a.n. Taniah alias Pangnio oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, paska eksekusi dan putusan Pengadilan No. 9/pdt.G/2019/PN.Pd Halaman 69.

Belum ada penerbitan Sertipikat sesuai yang diminta oleh pemilik tanah.

Terkait mangkraknya kasus tanah oleh pihak BPN Pandeglang terkait belum bisa menerbitkan Sertipikat pengganti yang hilang dikarenakan dengan alasan kasus harus didiskusikan dengan pihak Kakanwil Provinsi.

Sehingga, pihak kuasa hukum melaporkan ke Ombudsman Provinsi Banten.

Berdasarkan surat pelaporan pihak Kuasa Hukum Sdr. Melki Supandi terkait keberatan belum diterbitkannya Sertipikat, maka Ombudsman melakukan pemanggilan kepada BPN Pandeglang, Kakanwil Provinsi dan pihak pemilik tanah melalui pengacara Priyo Agung dalam pertemuan Senin, (01/11/2021).

Dalam pertemuan di Kantor Ombudsman Provinsi Banten, dihadiri oleh beberapa Instansi, yaitu Tim Pemeriksa Zaenal Mutaqim selaku Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan dan Nadia Nur Fitriani Asisten Pemeriksaan Laporan, Pit. Gunawan Koordinator pada Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Provinsi Banten, Ali Sadikin Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Pandeglang, Priyo Agung Sedjati, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Pelapor, dan Kepala BPN Pandeglang juga turut hadir.

Dalam penerbitan Sertipikat diduga sangat lambat, karena paska eksekusi Pengadilan, sudah 2 tahun diajukan ke BPN Pandeglang dengan alasan harus diketahui Kakanwil Provinsi.

Sedangkan per bulan Maret 2021 sudah masuk berkas / laporan dari BPN Pandeglang ke Kakanwil BPN Provinsi, namun belum juga diterbitkan. Sehingga Ombudsman punya kewenangan / kapasitas untuk memanggail Instansi terkait.

Dalam hasil berita acara klarifikasi pertemuan di Kantor Ombudsmvn Propinsi Banten oleh pihak-pihak terkait, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, dimana belum bisa menerbitkannya pengganti SHM sesuai permohonan pelapor, dikarenakan

a). Belum memperoleh kejelasan terkait bentuk dan batas tanah yang ada dalam putusan Pengadilan. SHM No. 264/ Labuan.

b). Ada sedikit perbedaan nama. Nama dalam putusan Pengadilan Atas Nama Tanianah sedangkan SHM yang hilang a.n. Taniah.

c). Kanwil BPN Provinsi Banten perlu hasil putusan Pengadilan, kemudian memperoleh resume permasalahan dari kantah Kabupaten Pandeglang.

d). Peta hasil pengukuran sebagai bahan menjawab surat Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang No. 100/36.01/300/III/2021. 15 Maret 2021 perihal petunjuk atas permohonan atas SHM pengganti (hilang) No. 264/ Labuan atas nama Tanianah.

Dan selanjutnya, tanggapan / jawaban Kanwil BPN Provinsi Banten akan menjadi dasar tindak lanjut proses pemberian layanan terhadap permohonan pelapor di Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang.

Terkait hasil jawaban/ konfirmasi oleh Kakanwil BPN Provinsi Banten dengan pihak Priyo Agung Sedjati, S..H., MH., selaku Kuasa Hukum Pelapor menyampaikan kepada tim media didalam hasil putusan Pengadilan sudah ada denah layout/ gambar yang dimaksud. Bahkan sudah pernah diperbincangkan di BPN Pandeglang dengan Kasi Sengketa Tanah.

Dan terkait masalah nama yang disebut oleh Kakanwil sudah diketahui secara jelas, bahkan sudah ada video rekaman tentang mengenai nama yang dimaksud adalah sama.

Sedangkan resume yang dimaksud oleh Kanwil, semua sudah disampaikan kepada BPN Pandeglang.

“Ya, kami selaku kuasa hukum dengan kapasitas legalitas kami termasuk seluruh bukti-bukti, resume dan kronologi paska eksekusi Pengadilan, seharusnya kalau ada itikad baik sesuai Poksi kerja pihak BPN dalam menyelesaikan, menurut hemat kami sudah layak / bisa diterbitkan Sertipikatnya, tidak berlarut-larut sampai bertahun-tahun seperti ini,” tegasnya.

Sementara ditempat terpisah, ketika ditemui Ketua DPP LBH CL & PK (Cinta Lingkungan & Pencari Keadilan) Provinsi Banten terkait kinerja BPN,. Apriadi, ST., menyampaikan, sangat menyayangkan lambatnya kinerja BPN Pandeglang dan Kanwil tidak cepat tanggap, seharusnya tidak perlu Ombudsman melakukan pemanggilan, karena pihak BPN punya kapasitas untuk menyelesaikannya. Apalagi pihak Pengadilan sudah final melakukan eksekusi.

Hal ini bisa menurunkan performance kinerja BPN Pandeglang maupun Provinsi.

Apriadi juga menyampaikan, banyak kasus-kasus tanah yang mangkrak menjadi tidak jelas ujungnya karena sarat kepentingan. Membuat masyarakat kurang percaya lagi kepada Instansi terkait.

Rumitnya Birokrasi, apalagi dalam hal pengurusan Sertipikat tanah, seharusnya dinas terkait, khususnya pemerintah harus lebih respek dalam melaksanakan tugasnya sesuai Undang-Undang. (Lorenson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *