Banten: Kejati Panggil Pihak yang Diduga Mengetahui Kasus Korupsi Komputer UNBK

jejakkasus.co.id, SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten terus mencari bukti-bukti keterlibatan banyak pihak dalam kasus pengadaan Komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten tahun 2018 senilai Rp 25 miliar.

Sebelumya, mencuat beberapa nama yang diduga terlibat dalam laporan elemen masyarakaat terkait kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 6 miliar tersebut.

Nama-nama tersebut mulai dari nama anak Kepala Daerah, Pengusaha, Kepala OPD hingga pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Pada salah satu dokumen juga mengungkap adanya percakapan Kepala Badan Pendapatan Daerah Opar Sohari dengan mantan Sekretaris Dindikbud Banten Joko Waluyo pada November 2018.

“Mas, tolong bantu pencairan dana UNBK 2018. Sebab uang pengadaan Komputer teman saya H. Mukmin sebesar Rp 1,2 miliar dipakai oleh si Ucu untuk mengurus Komputer itu. Sudah terlalu lama Mas, sejak Februari uang itu dipakai,” ungkap Opar dalam dokumen tersebut.

Merespons permintaan Opar, dalam pertemuan tersebut, Sekdis Pendidikan Joko Waluyo mengiyakan permintaan tersebut.

“lya, nanti akan dibayarkan, setelah ada review dari Inspektorat,” demikian tetungkap dalam dokumen.

Di luar sepengetahuan Joko Waluyo selaku KPA, ternyata pada tanggal 8 November 2018 pembayaran sudah dilakukan oleh PA, yakni Kepala Dinas Pendidikan Banten Engkos Kosasih dan PPTK Ganda Dodi Darmawan.

Hal itu diduga menyalahi aturan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 telah diatur mekanisme pembayaran dimaksud.

Dalam aturan tersebut, yang berwenang untuk mencairkan atau membayarkan adalah KPA bukan PA. PA hanya bisa melakukaın pembayaran apabila KPA berhalangan tetap.

Informasi yang diperoleh BantenNews.co.id, dugaan korupsi bermula saat Dinas Pendidikan Provinsi Banten mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari dana APBN 2017 untuk Pengadaan Komputer UNBK sebesar Rp 25 miliar.

Namun DAK tersebut justru tidak digunakan, dan kemudin menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2017.

Pada tahun 2018, Disdikbud Provinsi Banten kembali menganggarkan pengadaan Komputer UNBK senilai Rp 25 miliar dengan kualitas yang sama.

Pihak vendor yang ditunjuk dalam e-katalog adalah PT Astragraphia Exprins Indonesia, dengan nilai kontrak sebesar Rp 24,9 miliar.

Proses penunjukan e-purcashing perusahaan tersebut dilakukan oleh Pejabat Pengadaan atas perintah Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Pihak Kejaksaan Tinggi Banten Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Banten Adhyaksa Dharma Yuliano menyebutkan, pengadaan Komputer sebanyak 1.800 Unit bagi SMA dan SMK Negeri tersebut bermasalah.

Modus penyimpangan yang dilakukan, yaitu kontraktor atau rekanan mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.

Selain itu, barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap atau tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.

“Bahwa kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp. 6 miliar. Namun, untuk pastinya nanti akan dikordinasikan dengan pihak auditor independen,” kata Ahdy.

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan Hebron menyatakan, telah memanggil beberapa pihak untuk lebih mendalami perkara tersebut.

Kemarin, pihak Kejati Banten memanggil Auditor Inspektorat Banten Dicky Hardiana untuk memastikan temuan dalam perkara tersebut.

“Kan harus ada sinergi juga dengan mereka (auditor),” kata Ivan, Kamis (27/1/2022).

Ditanya mengenai rencana pemanggilan terhadap nama-nama, mulai dari anak Kepala Daerah, Kepala OPD, pengusaha hingga pegawai Disdikbud Banten, Ivan tak menjawab spesifik.

“Yang pasti, semua yang berkaitan penanganan perkara itu akan kami mintai keterangan, siapapun itu untuk membuat perkara ini lebih jelas,” pungkasnya. (Lor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *