Banten: Kapolda Banten Minta Jajarannya Tindak Tegas Perjudian

jejakkasus.co.id, SERANG – Kapolda Banten Irjen Pol. Prof.  Dr. Rudy Heriyanto akan mencopot jabatan Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) atau Kapolres yang tidak tegas memberantas Perjudian di wilayah kerjanya sesuai arahan Kapolri tentang pemberantasan Judi.

Rudy menyampaikan, penekanan Kapolri kepada Pejabat Utama Polda Banten dan Kapolres jajaran, bahwa dalam satu minggu ke depan untuk melaksanakan giat pengungkapan, khususnya terkait dengan tindak pidana.

“Sesuai arahan Kapolri, saya perintahkan kepada Pejabat Utama Polda Banten dan Kapolres jajaran untuk ungkap kasus Tindak Pidana Judi Online maupun Konvensional beserta Bandarnya, penyalahgunaan Narkoba beserta Bandarnya, Investasi Bodong, penumpukan bahan pokok dan bahan penting, Tambang Liar, Perikanan, BBM Ilegal, pengrusakan lingkungan hidup, dan tindak pidana lainnya yang menjadi atensi pimpinan,” terang Rudy, Sabtu (20/08/2022).

Sebagai langkah nyata, pihaknya memerintahkan jajaran untuk meningkatkan Patroli pemberantasan Judi. Pelaksanaan pemberantasan Judi, dilaksanakan setiap hari dan hasilnya agar dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.

“Dengan leading sector Direktur Reskrimum dan Direktur Reskrimsus segera perkuat penindakan terhadap Perjudian. Laksanakan operasi-operasi. Dan ini agar diikuti seluruh jajaran Reskrim di Tingkat Polres,” jelas Rudy.

Kapolda secara terbuka meminta peran serta masyarakat. Setiap anggota masyarakat diminta melaporkan setiap kegiatan tindak pidana, termasuk Judi yang ada di wilayahnya.

“Silakan lapor Polisi, nanti akan ditindaklanjuti,” tandas Rudy.

Rudy menyampaikan, kepada PJU dan Kapolres jajaran terus awasi dan ingatkan anggota kita agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang akan lebih menurunkan citra Polri.

“Arahkan dan tekankan atensi pimpinan hingga ke anggota Tingkat Polsubsektor atau Bhabinkamtibmas. Terus laksanakan pembinaan anggota melalui giat apel, pengawasan melekat, supervisi, atensi dan religi,” pungkas Rudy. (Lor/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *