Banten : Jawaban Surat Dari KPKNL Banten Terkait Ruislag Lahan Pemkot Serang

KOTA SERANG- JK. Berdasarkan hasil audiensi dengan Ketua DPRD Kota Serang dalam rangka proses Ruislag Lahan Pemkot Serang bahwa, ada beberapa Instansi yang dilibatkan, salah satunya KPKNL Banten. Terkait penilaian Ruislagh Lahan aset milik Pemkot Serang.

Bahwa, pada tanggal 12 Pebruari 2021 Kementerian Keuangan Republik Indonesia Dirjen Kekayaan Negara Kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banten, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Serang telah memberikan terkait klarifikasi Berk Ruislag Lahan Pemkot Serang mengatakan, secara tertulis dalam surat jawaban sehubungan dengan Surat Koalisi GMAKS dan KPK Nusantara Nomor : Istimewa/Koalisi-GMAKS-KPK-N/BNTN/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 hal klarifikasi terkait Islah Lahan Pemkot Serang, sebagai berikut:

1. Menunjuk surat tersebut, pada intinya koalisi GMAKS dan KPK Nusantara menyampaikan kepedulian terhadap aset Kota Serang terkait rencana pelaksanaan pertukaran Aset Pemerintah Kota Serang dengan Perusahaan PT. bersama Kembang Kerap Sejahtera, berupa Tanah Kosong seluas 33.440 M2 yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Jakarta Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, dengan Tanah Kosong seluas 44.291 M2 yang berlokasi di Jalan Raya Pandeglang, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug.

2. Selanjutnya saudara meminta informasi dan kejelasan untuk memastikan bahwa pelaksanaannya telah sesuai dengan aturan dan peraturan yang telah ditetapkan.

3. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) adalah pengelolaan barang yang Gubernur/Bupati/Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah,

4. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah:

a. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu Opini Nilai atas suatu Objek Penilaian pada saat tertentu merupakan salah satu tahapan dalam pengelolaan BMD,

b. Penilai Pemerintah Berwenang melaksanakan Penilaian Barang Milik Daerah (BMD) berupa Tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan,

5. Dalam melaksanakan Penilaian, Penilai Pemerintah bertindak secara Independen, mengikuti Standar Penilaian dan mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Saeful Bahri selaku aktifis GMAKS meminta agar beberapa Instansi seperti Kejaksaan Negeri Serang, Walikota Serang, Sekda Pemkot Serang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaupaten Serang yang mendapatkan Surat Klarifikasi dari Koalisi GMAKS dan KPK Nusantara agar Kooperatif dalam memberikan informasi karena merupakan Hak Konstitusional setiap warga Negara Indonesia untuk mendapatkannya serta diatur dalam Undang-Undang dan selaku kontrol sosial.” Tutur Bahri.

Aminudin selaku Ketua KPK Nusantara mengatakan,” kami harapkan kepada Instansi yang telah kami melakukan klarifikasi Islah Lahan Pemkot Serang, yang sebagaimana kami adalah salah satu peran serta masyarakat untuk menjalankan amanah Undang-Undang Republik Indonesia sebagai Sosial Kontrol dalam mencari, meminta informasi kepada Aparatur Negara dan penegak hukum sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Maka dengan ini kami harapkan untuk menjawab surat kami yang dimaksud agar masyarakat mengetahui adanya Islah Tanah Pemkot Serang yang di tukar guling tersebut.” Tutup Amin. (Lsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *