jejakkasus.co.id, CILEGON – Polres Cilegon melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap seorang Laki-Laki Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Roda Dua di Area Parkiran Sepeda Motor PT. Ashahimas Ciwandan Raya Anyer Lingkungan Gambiran, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim AKP M. Nandar membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang Laki-Laki AS (36) warga Kelurahan Balekencana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
“Pelaku AS (36) melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor roda dua di Area Parkiran Sepeda Motor di PT. Ashahimas Ciwandan Raya Anyer Lingkungan Gambiran, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon,” ungkap Nandar.
M. Nandar menjelaskan kejadian pencurian tersebut pada hari Senin, tanggal 04 Juli 2022 sekira pukul 19.30 WIB di Area Parkiran Sepeda Motor PT. Ashahimas beralamat di Jalan Raya Anyer, Lingkungan Gambiran RT/RW 012/003, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
“Bahwa AS (36) ditangkap pada hari Selasa, 19 Juli 2022 di rumahnya oleh Kanit 1 Unit Ranmor Ipda Yofan P Bachdar, S.Tr.K, Ketua Tim Unit Ranmor Aipda Sambang Januardi bersama anggota Bripka Syamsul Amri, Brigadir Dedek Suhendar, Briptu Heru Tri dan Briptu Ryan Revananda,” jelas Nandar.
“Kronologis kejadian pada hari Senin, tanggal 04 Juli 2022 sekira pukul 07.00 WIB, dimana AS (36) berangkat dari rumahnya ikut dengan temannya tujuan ke tempat ia bekerja Overhaul atau yang lebih dikenal dengan istilah turun mesin di PT Ashahimas di Raya Anyar Ciwandan, Kota Cilegon,” ujar Nandar.
“Pelaku AS (36) bekerja sampai dengan jam 16.30 WIB, kemudian sewaktu Pelaku akan pulang dan mencari tebengan untuk pulang, namun pada saat Pelaku AS (36) sedang berada di Area Parkiran PT Ashahimas, Pelaku melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna hitam silver Nopol A 5110 SU yang kebetulan Kunci Motor menggantung di kendaraan tersebut,” kata Nandar.
Lanjut Nandar, kemudian Pelaku AS (36) mengambil Kunci Kendaraan tersebut, setelah itu Pelaku AS (36) sempat berpikir, apakah Kunci tersebut diserahkan kepada Satpam?
“Akan tetapi, kendaraan tersebut Pelaku AS (36) mengambilnya dikarenakan sedang membutuhkan kendaraan untuk keperluan pribadi yang kemudian kendaraan tersebut dibawanya ke rumah, dan Pelaku AS (36) menyimpan kendaraan tersebut sekira 4 (empat) hari,” ungkap Nandar.
“Selanjutnya, Pelaku AS (36) merubah kendaraan tersebut dengan cara merubah bentuk atau fisik kendaraan, yaitu Pelaku telah merubah warna Dashboard depan, tepatnya tempat Charger yang awalnya warna silver menjadi hitam, Batok Kilometer yang awalnya warna silver menjadi warna hitam merah, Body samping yang awalnya warna hitam silver Pelaku rubah menjadi hitam merah dan Plat Nomor yang awalnya A 5110 SU Pelaku rubah menjadi A 6437 ST dengan tujuan agar tidak diketahui oleh pemiliknya,” ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon.
“Barang Bukti (BB) yang disita dalam perkara tersebut berupa keterangan Pelapor, 1 (Satu) Lembar STNK Kendaraan Sepeda Motor jenis Honda Scoopy No. Pol A 5110 SU An. Ananda Melawati, 2 (Dua) buah Kunci Kendaraan Sepeda Motor jenis Honda, 1 (Satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor jenis Honda Scoopy No. Pol. A 6437 ST berwarna hitam silver, hasil rekaman CCTV Parkiran Sepeda Motor di PT. Ashahimas, dan 1 (Satu) buah pasang Plat No. Pol. A 5110 SU,” tutur Nandar.
“Atas kejadian tersebut, Pelaku AS (36) terancam hukuman penjara selama 7 tahun lantaran melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (Lor/Red)