Banten: Dinas PUPR Bungkam Perihal Surat dari Markas Cabang LMPI Kota Serang

jejakkasus.co.id, SERANG – Dinas PUPR Kota Serang bungkam dan tidak menanggapi surat kedua perihal kegiatan pengadaan langsung kegiatan pembangunan kontruksi yang dilayangkan Ormas Markas Cabang Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kota Serang, Banten.

Berdasarkan Ketetapan MPR-RI Nomor XU/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang mengamanatkan agar Aparatur Negara mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara responsif, produktif, transparan dan bebas dari KKN.

Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan kinerja aparatur dalam penyelenggara pelayanan publik terus dilakukan pada kebutuhan dan kepuasan penerima pelayanan.

Akan tetapi, pihak Dinas PUPR Kota Serang seakan bungkam dan tertutup perihal surat ke-2 (dua) yang dilayangkan oleh Ormas LMPI Kota Serang perihal kegiatan pengadaan langsung kegiatan pembangunan kontruksi, yaitu pembangunan peningkatan Jalan Poros Desa dan Lelang, serta Anggaran Pemeliharaan Alat Tahun 2021.

Maka, diduga Kepala Dinas PUPR Kota Serang tidak menjalankan amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Drs. Junaedi sebagai Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kota Serang ketika dikonfirmasi oleh Tim media mengatakan dengan nada keras.

“Saya sebagai Ketua Marcab LMPI Kota Serang, dengan tidak adanya jawaban atau respons perihal surat tersebut yang kami layangkan, maka pihak Dinas PUPR Kota Serang terkait isi surat yang saya lampirkan, saya akan melakukan langkah-langkah investigasi terhadap kegiatan tersebut, yakni pembangunan atau peningkatan Jalan Poros Desa di Cor Drill ulang. Karena diduga pelaksanaan peningkatan Jalan Poros Desa disinyalir diduga telah mengurangi ketebelan amparan Hotmik, juga amparan matrial Agregat A/B yang dilaksanakan penyedia Jasa Kontraktor yang sudah dilaksanakan Anggaran Murni APBD Tahun 2022,” tegas Junaedi kepada jejakkasus.co.id, Sabtu (13/08/2022).

“Yang kedua perihal anggaran tahun 2021, yaitu terkait Pemeliharaan Alat yang sekarang diduga alat tersebut tidak diperbaiki,” ujar Junaedi.

“Dan yang ketiga adanya dugaan kurang pengawasan terhadap pelaksanaan Kontruksi pada Lelang Tender oleh penyedia jasa kontraktor,” jelas Junaedi.

“Dengan 3 poin diatas, kami akan lakukan Investigasi ulang pada kegiatan-kegiatan di Dinas PUPR Kota Serang yang diduga kurangnya pemahaman Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah,” kata Junaedi.

’Dan kami akan menggelar aksi unjuk rasa minggu depan ini, dilanjutkan laporan ke Aparat Penegak Hukum wilayah Kota Serang dengan bukti-bukti temuan kami dilapangan. Kami harapkan kepada Inspektorat Kota Serang harus bener memeriksa kegiatan di Dinas PUPR kota Serang agar tidak ada keselisihan atas laporan dari Tim pemeriksaan PHO yang dilaksanakan Dinas PUPR Kota Serang, jangan sampai terjadi adanya dugaan-dugaan  keteledoran pengguna anggaran, seperti pencairan uang pembayaran tanpa mengkaji hasil laporan-laporan dari konsultan pengawas yang berdampak pada temuan BPK yang tentunya harus dipertanggungjawabkan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Serang dalam kewenanganya,” ujar Junaedi.

“Saya setuju dengan apa yang dikatakan Ketua LMPI Kota Serang. Selama ini kegiatan dari Dinas PUPR Kota Serang diduga disinyalir adanya kecurangan di Pengadaan Barang Jasanya dan kurangnya pengawasan dari Dinas PUPR Kota Serang, dan Konsultan Pengawas selama ini seakan tidak peduli dengan Item pengadaan barang jasa yang dilaksanakan penyedia jasa kontraktor juga terindikasi dugaan-dugaan adanya kecurangan pada pekerjaan tersebut, yaitu adanya pengurangan ketebelan amparan matrial Aspal Hotmik, Matrial Agregat A/B yang hanya satu amparan mengakibatkan pekerjaan Aspal Hotmik tersebut sudah ada yang rusak, hancur dan retak-retak,” kata M. Rochim sebagai OKK Marcab LMPI Kota Serang,” M. Rochim menambahkan.

Lanjut M. Rochim, pekerjaan konstruksi melalui Tender tersebut, seperti peningkatan Jalan Priya-Bendung dan  peningkatan Jalan Kasemen-Warung Jaud.

“Lelang tersebut sudah ada pemenangnya dan dibatalkan, karena tidak sesuai KAK dan UU No.16 Tahun 2018. Dan selang seminggu lebih sudah tertera pemenangnya, dan 2 lelang tersebut diduga satu pelaksananya. Ini menjadi tanda tanya publik yang patut dipertanyakan. ke 2 (dua) lelang tersebut, juga diduga adanya keteledoran yang mengakibatkan adanya temuan BPK,” ungkap M. Rochim.

Atas dugaan yang terjadi, Kadis PUPR dikonfirnasi beberapa kali tidak ada respons maupun jawaban sampai berita ini diterbitkan. Namun, Tim Investigasi lapangan LMPI Marcab Kota Serang terus melakukan progres  lapangan, bahkan sampai langkah-langkah penyuaraan aspirasi. (Son/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *