Banten: Diduga Korupsi Lahan SPA Sampah, Mantan Kadis hingga Kades Jadi Tersangka

jejakkasus.co.id, SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan empat orang Tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Banten.

Keempat Tersangka tersebut, yakni mantan Kepala Dinas LH Kabupaten Serang Sri Budi Prihasto (61), Kepala Bidang Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK Toto Mujiyanto (47), Camat Petir Asep Herdiana (57) dan Kepala Desa (Kades) Negara Padang Toto Efendi (48).

“Yang telibat dalam perkara ini baru empat Tersangka ini, dengan peran sesuai dengan jabatan masing-masing. Ada mantan Kepala Dinas, Kabid Sampahnya, Camat, dan Kades,” kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Doni Satrio Wicaksono di Serang, Senin (30/5/2022).

Doni mengungkapkan, modus yang dilakukan para Tersangka, yakni dengan cara memalsukan SK Bupati No 539 Tanggal 11 Mei 2020 untuk Pengadaan Lahan SPA Sampah.

“SK yang awalnya di Desa Mekarbaru, namun karena ada penolakan warga, kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan menggunakan SK Bupati yang sama,” jelas Doni.

Selain itu, Tersangka diketahui mark-up biaya Pengadaan Lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada Pemilik Lahan senilai Rp 330 juta.

“Padahal, dibayarkan oleh Pemda Serang sebesar Rp 526.213,- per m2, sehingga harga keseluruhan Tanah 2.561 m2 untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp 1.347.632.000,” kata Doni.

Akibatnya, ada kelebihan pembayaran tersebut Negara dirugikan sebesar Rp 1.017.623.000,-. Kemudian, uang pembelian lahan tidak ditransfer ke rekening pemilik lahan, namun melalui Tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa.

“Awalnya (Pemkab Serang) tidak mengetahui rekening ini milik Kepala Desa, jadi seolah-olah pemilik lahan,” ungkap Doni.

Sebelum menetapkan Tersangka, Penyidik memeriksa 32 Saksi. Selain itu, Penyidik memeriksa 4 Saksi Ahli dari Perbendaharaan Negara, Auditor, Ahli Pidana, dan Ahli Hukum Tata Negara.

“Barang Bukti yang telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para Tersangka senilai Rp 300 juta,” ujar Doni.

Keempat Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar,” pungkasnya. (Lor/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *