jejakkasus.co.id, SERANG – Sebanyak 7 tempat hiburan malam yang tidak berizin di Jalan Lingkar Selatan, Serang, Banten, dibongkar paksa.
Hal itu dilakukan karena tempat hiburan malam tersebut dianggap meresahkan warga setempat dan tidak berijin.
Personel Polisi Pamong Praja (Pol PP) pun menenangkan warga yang melakukan protes saat pembongkaran tempat hiburan ilegal di Jalan Lingkar Selatan, Kramatwatu, Serang, Banten, Rabu (1/12/2021).
Pantauan jejakkasus.co.id, pembongkaran secara paksa tempat hiburan malam yang dianggap meresahkan warga berjalan dengan lancar, walau ada protes, namun petugas berusaha menenangkannya. (Lor)