Banten: Buruh Harian Asyik Menikmati Sabu di Warung, Ditangkap Polres Serang

jejakkasus.co.id, SERANG – Polres Serang melalui Satresnarkoba berhasil menangkap seorang Buruh Harian Lepas, yakni Remaja 25 tahun berinisial KU saat menikmati Sabu sendirian didalam Warung di Lebak, Banten.

Satresnarkoba Polres Serang langsung menangkap KU, dan dari tangan Buruh Harian Lepas ini petugas mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket Sabu.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, petugas juga menangkap dua Pengedar Sabu, yaitu JB alias Tingtong (24) warga Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, dan AN (24) warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menjelaskan, sebelumnya Tersangka yang dikenal dengan nama Kobra dilaporkan oleh masyarakat, kerap menikmati Barang Haram tersebut di dalam Warung.

Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Tersangka Kobra diamankan di dalam Warung di Desa Jawilan pada Kamis kemarin sekitar pukul 20.30 WIB, dari Tersangka diamankan satu paket Sabu,” terang Michael, Kamis (14/07/2022).

Michael menjelaskan, dalam pemeriksaan, Tersangka Kobra mengaku mendapatkan Sabu dari JB alias Tingtong.

Berbekal dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan Tingtong di rumahnya di daerah Maja.

“Dalam penggeledahan, petugas tidak menemukan Barang Bukti lainnya. Namun, Tingtong mengakui telah menjual Sabu kepada Tersangka Kobra,” pungkas Michael. (Lor/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *