Banten : 20 Tahun Pengurusan Sertipikat Tanah Hilang Tidak Kunjung Terbit, Kinerja BPN Pandeglang Dipertanyakan, Ada Apa Dibelakangnya

PANDEGLANG- JK. Setiap orang yang memiliki harta atau tanah tentu merasa tidak ingin diambil atau dialihkan kepada pihak orang lain, namun lain halnya yang dialami oleh Melky Supandy selaku ahli waris atas nama Ny Tanianah (Taniah) alias Pang Nio, bukti kepemilikian Sertipikat hak milik dengan No.: 264/1977 a.n. Tanianah (Taniah) alias Pang Nio.

Setelah terjadinya kehilangan Sertipikat di tahun 2001 silam, pemilik Sertipikat sah sebenarnya telah memohonkan kepada pihak BPN Pandeglang untuk segera dibuatkan Sertipikat pengganti, dan pihak BPN saat itu telah menyuruh agar melakukan pemberkasan dengan melampirkan surat kehilangan dari Kepolisian.

Proses demi proses telah dilalui, namun proses pembuatan penggantian Sertipikat baru tak kunjung jadi s/d tahun 2018, bahkan telah berganti Lawyer/Advokat (Kuasa Hukum) membantu menolong, namun tak kunjung terbit juga, bahkan sudah beberapa Lawyer/Advokat yang meninggal belum jadi juga.

Karena merasa tidak ditanggapi secara serius oleh pihak BPN Pandeglang yang ternyata ada penerbitan Sertipikat diatas tanah pemilik Sertipikat sah sebelumnya, sehingga ahli waris menggugat para pihak yang tidak punya kepentingan diatas tanah tersebut ke Pengadilan terhadap apa yang terjadi melalui Tim Bantuan Hukum Advokat/Pengacara Law Office Priyo Agung & Associates, sampai perkara tersebut di Pengadilan dan akhirnya di menangkan oleh pemilik Sertipikat NY. Tanniah (Taniah).

Eksekusi pun berlangsung pada 28/2/2018 sesuai Surat Berita Acara Eksekusi/Pengosongan/Penyerahan Nomor.: 01/BA.Eksekusi/2019/PN. Pdg. jo.Nomor 04/Pen.Pdt.Eks/2002/PN.Pdg., pada hari Kamis, tanggal 28 Pebruari 2019 telah dilakukan pengosongan dan penyerahan atas tanah objek eksekusi yang merupakan tanah bagian dari Sertipikat No.264/1977, atas nama Ny. Tanianah (Taniah) Alias Pang Nia yang dimenangkan secara sah oleh pemilik tanah dengan Sertipikat No.: 264/1977 a.n. Tanianah (Taniah) alias Pang Nio tersebut.

Ketika Tim media meminta informasi kepada Kepala BPN baru Suraji, SH., MM., MK.n., (21/09/2020) terkait penerbitan penggantian Sertipikat yang telah dimenangkan oleh pemilik ahli waris atas nama Ny. Tanianah (Taniah) dan telah di eksekusi Pengadilan berdasarkan Suratno,: 01/BA.Eksekusi/2019/PN. Pdg. jo.Nomor 04/Pen.Pdt.Eks/2002/PN.Pdg, tersebut beliau menyampaikan belum bisa saat ini karena Suraji baru menjabat kurang lebih 2 bulan, Kepala BPN lama telah di mutasi.

Namun, Suraji berjanji akan memprioritaskan pengurusan kasus tersebut karena sudah terlalu lama dipelajari ulang termasuk persiapan pengukuran ulang.

“Ya, mohon maaf, saya baru menjabat di BPN Pandeglang ini, tapi nanti saya akan pelajari terlebih dahulu dan akan segera saya tindak lanjuti” imbuhnya.

Namun sampai saat ini belum ada progres, bahkan setelah terjadinya pengukuran ulang tanah yang di maksud, belum juga ada jawaban hasil kepada ahli waris melalui Advokat yang ditunjuk Priyo Agung Sedjati, SH. Ketua Tim Law Office Priyo Agung & Accosiates yang menangani kasus terakhir selama 2 tahun sebelumnya, dengan alasan Kasi perkara sudah di mutasi.

Sementara, ketika ditanya oleh Tim media terkait surat Undangan BPN No. 15/36-01-300/I/2021 yang tanpa Stempel Cap (Undangan Expos Hasil Penelitian PemeriksaanPloting dan Pengukuran atas bidang Tanah SHM No. 264 Labuan) tertanggal 22 Januari 2020).

Kuasa hukum dari Law Office Priyo Agung & Accosiates menyampaikan hasil pertemuan, pihak BPN berjanji segera akan menindaklanjuti dan segera sesuai langkah-langkah, pemberkasan sampai dengan penerbitan Sertipikat, namun kami sebagai Advokat yang ditunjuk oleh ahli waris sangat merasa kecewa terhadap pelayanan di BPN Pandeglang ini, dimana tidak bisa berkomitmen sesuai Tupoksi mereka dengan seluruh persyaratan dan melalui tahapan-tahapan pun belum final sejak pengurusan, padahal semua sudah terpenuhi bahkan sudah adanya keputusan resmi Pengadilan, telah eksekusi bahkan sampai sudah pengukuran ulang, tetap juga belum ada progres diterbitkannya.

Sebagai masyarakat, saya merasa kecewa dengan kinerja BPN Pandeglang.

“Ya, kami sebagai kuasa Hukum yang ditunjuk merasa bahwa, kinerja yang diberikan BPN Pandeglang, dimana BPN adalah alat Pemerintah, khususnya dalam pengurusan tanah Sertipikat yang diberikan kewenangan dalam melayani publik terkesan kurang Professional”. Imbuhnya menegaskan. (Lsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *