Bali: Cegah Kerumunan, Pemkab Buleleng Tutup Semua Ruang Terbuka Hijau

jejakkasus.co.id, BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali mengeluarkan kebijakan menutup sementara semua Ruang Terbuka Hijau (RTH) guna menghindari kerumunan masyarakat.

“Semua RTH yang ada di Buleleng ditutup sementara untuk masyarakat umum dan aktivitas publik lainnya. Ini semua demi keselamatan kita bersama agar tidak terpapar virus Covid-19 varian omicron yang begitu masif penyebarannya,” ujar Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Buleleng Ketut Suwarmawan di Ruang Kerjanya, Kamis (10/2/2022).

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan peningkatan Level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya menjadi Level 3 hingga 14 Februari 2022.

Keputusan tersebut diambil saat lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi sejak awal Februari ini.

Pemerintah pun mengeluarkan aturan terkait dengan penerapan PPKM Level 3 di wilayah Jawa-Bali itu melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.

Berdasarkan aturan pemerintah, juga terkait perkembangan harian kasus Covid-19 yang semakin masif di Kabupaten Buleleng, Bali.

Berbagai upaya pun terus dilakukan Pemkab Buleleng melalui sinergitas Satgas Covid-19 Buleleng bersama seluruh pihak untuk menekan penyebaran kasus tersebut. (Ratu-001/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *