Babel: Polres Beltim Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin serta Pelanggaran Lainnya

jejakkasus.co.id, BELITUNG TIMUR – Berkaitan dengan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Curanmor bahkan Operasi Patuh Menumbing Tahun 2024, Polres Belitung Timur (Beltim) gelar Konpers yang dihadiri dari berbagai Media Belitung dan Beltim.

Konferensi Pers kali ini dipimpin langsung oleh Kapolres Beltim AKBP Indra didampingi Kasat Reskrim, Kabag Ops, Kasat Lantas, dan Kasi Humas, Senin (29/7/2024) .

Pada kesempatan itu, Kapolres menyampaikan, jumlah Tersangka yang diamankan saat ini di Polres Beltim sebanyak 15 orang, namun tidak dihadirkan dengan alasan terlalu banyak.

“Dari hasil Konpers yang di gelar, Operasi Patuh Menumbing yang telah berakhir tanggal 27 juli 2024, pelanggaran dengan roda dua maupun roda empat, kita mengedepankan himbauan serta teguran agar mematuhi aturan lalu lintas seperti roda empat yang melebihi tonase dari biasanya,” katanya.

Terkait tindak kejahatan kriminal, akhir- akhir ini di wilayah hukum Polres Beltim kata Kapolres ada peningkatan.

“Namun tindak kejahatan kriminal itu masih kita lakukan pengkajian/dalami apakah karena alasan ekonomi atau faktor lain, harus dikaji lebih lanjut apa penyebab kejahatan di lapangan,” ujar Kapolres Indra.

“Selanjutnya, dalam tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang menyeret 6 orang Tersangka berkaitan dengan penggunaan dua unit alat berat merk Kobelco dan Hitachi yang saat ini diamankan oleh pihak Polres Beltim di area Polres Beltim,” jelasnya.

Menurut Kapolres Beltim, ini masih dilakukan pendalaman terhadap 6 orang yang saat ini diamankan, karena diduga ada di antaranya pihak sebagai Koordinator Penambangan, karena Kawasan itu milik Negara, bukan milik pribadi.

Kemudian terkait pemilik alat berat jenis Excavator, Kapolres Mengatakan, karena diduga ada sewa alat, sehingga belum dijadikan Tersangka, karena butuh proses pendalaman .

“Pidana itu ketika disalahgunakan, tapi kalau ada izin tidak ada masalah dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Penambangan tanpa izin melanggar UU No. 3 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Penambangan Minerba sebagaimana Pasal 158 UU tersebut, bahwa orang yang melakukan Penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus milyar rupiah.

Sampai saat ini, keberadaan pemilik alat berat jenis Excavator diduga masih bebas menghirup udara segar. (MR/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *