Babel: Pemkab Beltim dan LKBH Belitung Tandatangani MoU Penyediaan Bantuan Hukum Bagi Warga Tidak Mampu

jejakkasus.co.id, BELITUNG TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung Timur (Beltim) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Penyediaan Bantuan Hukum bagi warga yang tidak mampu.

Penandatanganan dilakukan Bupati Beltim Burhanudin dan Direktur LKBH Belitung Heriyanto di Ruang Rapat Bupati, Kamis (4/7/2024).

Bantuan hukum ini berupa konsultasi hukum hingga pendampingan proses persidangan (Litigasi), dimana masyarakat kurang mampu akan didampingi Pengacara melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) secara gratis.

Tahun 2024 ini ada tiga kuota untuk bantuan hukum. Setiap bantuan hukum dialokasikan Rp 8,5 juta belum potong Pajak.

Bupati Beltim Burhanudin mengatakan, bantuan hukum secara gratis diberikan hanya bagi warga Beltim yang kurang mampu. Syaratnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

“Untuk tindak lanjutnya, kita juga sudah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin,” jelas Burhanudin.

Didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Amrullah, Bupati  menyatakan, bantuan hukum ini sudah dimulai sejak 2014 lalu. Puluhan warga Kabupaten Beltim sudah terbantu dengan adanya program ini.

“Kalau untuk Litigasinya kita ganti-gantian, sudah pernah kerja sama dengan Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Bangka Belitung dari 2015 sampai 2021. Untuk tahun 2022 sampai 2023, kita kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (KUBI) dan tahun 2024 ini dengan LKBH Belitung,” ungkap Aan sapaan Burhanudin.

Aan menekankan, bantuan hukum ini lebih kepada untuk menjamin kepastian hukum bagi warga Kabupaten Beltim yang sedang menghadapi proses hukum.

Namun dia berharap, tidak ada warga Beltim yang akan tersangkut oleh proses hukum.

“Masyarakat kita banyak yang sangat awam terhadap masalah hukum, jadi kita ingin memperkecil masalah itu, khususnya bagi warga yang kurang mampu,” ujar Aan.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung menyatakan, siap membantu masyarakat Kabupaten Beltim yang tengah menghadapi permasalahan hukum, baik perdata maupun pidana. Mengingat Wilayah kerja LKBH Belitung meliputi dua Kabupaten di Pulau Belitung.

Direktur LKBH Belitung H. Heriyanto mengungkapkan, LKBH Belitung merupakan satu-satunya Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi di Pulau Belitung. Bahkan, LKBH sudah melakukan kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memberikan bantuan hukum bagi warga kurang mampu di Pulau Belitung.

“Kita memang sudah diberikan anggaran untuk konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu, dimana tahun ini Rp 80 juta untuk Litigasi dan Rp 10 juta untuk konsultasi,” ungkap Heri.

Heri menjamin, LKBH Belitung tidak akan membebankan serupiah pun bagi warga Kabupaten Beltim terutama yang kurang mampu saat didampingi Litigasi. Bahkan, LKBH Belitung pernah mendampingi bantuan hukum bagi 75 orang, sedangkan anggaran hanya untuk 35 orang.

“Saat ini kita tengah mendampingi proses hukum bagi 10 warga Damar yang terkait masalah hukum. Kemarin saat pemeriksaan di Kepolisian kita dampingi, Dalam waktu dekat ini Berkasnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkap Heri.

Selain pendampingan hukum pidana, Heri mengatakan, LKBH Belitung juga mendampingi permasalahan hukum perdata, khususnya di Pengadilan Agama Tanjungpandan.

Bahkan diakuinya, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, lebih banyak prosentase masyarakat Beltim yang menghadapi masalah hukum.

“Harapan kami, dengan adanya MoU ini Pemkab Beltim akan lebih memiliki kepedulian dengan permasalahan hukum di masyarakat. Semoga, nantinya kuantitasnya bisa dievaluasi, bisa ditingkatkan, sehingga bisa dimanfaatkan lebih banyak masyarakat tidak mampu,” pungkasnya. (MR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *