Babel: Kejari Pangkalpinang Usut Dugaan Korupsi Dana Parpol Tahun 2019-2021

jejakkasus.co.id, PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) tengah mengusut dugaan kasus korupsi dana bantuan keuangan Partai Politik (Parpol) Tahun 2019-2021, dan baru satu Partai Politik yang diusut, yakni dari Partai Demokrat.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalpinang Saiful Anwar, bahwa pengusutan bantuan keuangan Parpol baru dilakukan terhadap satu Parpol saja, yakni DPC Partai Demokrat Pangkapinang, sementara itu untuk pengusutan ke Parpol lainnya belum dilakukan.

“Untuk Parpol yang tengah kami selidiki itu baru Partai Demokrat. Kalau Parpol lainnya belum pernah,” kata Saiful kepada jejakkasus.co.id, Jumat (23/9/2022).

Saiful menerangkan, rangkaian Penyelidikan bantuan dana Parpol Demokrat tersebut melibatkan 21 orang, mulai pihak Kesbangpol, Penyelenggara dan pihak Parpol Penerima Bantuan.

“21 orang yang kami periksa ini adalah rangkaian Penyelidikan dari Partai Demokrat tadi, bukan ke Parpol lainnya,” terang Saiful.

Sebelumnya, Jaksa Penyelidik Kejari Pangkalpinang telah mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan wewenang. Dimana surat pertanggungjawaban wewenang tersebut tidak sesuai ketentuan terhadap bantuan keuangan Parpol tahun 2019-2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang Waher Tulus Jaya Tarihoran menyebut, tanggal 21 Juli 2022, Tim Penyelidik mulai melakukan permintaan keterangan.

“Tim Penyelidik telah memeriksa 21  orang, mulai dari pihak Pemkot Pangkalpinang, Penyelenggara Pemilu dan Penerima Bantuan Keuangan Partai Politik,” kata Waher, Kamis (22/9/2022) malam lalu.

Lanjut Waher, selain itu Tim juga telah mendapatkan bukti pendukung berupa dokumen-dokumen yang relevan, dan saat ini Tim sedang melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara.

Waher menegaskan, permintaan keterangan dilakukan guna kepentingan Penyelidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi.

“Sampa saat ini, Tim masih bekerja untuk menemukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penerima bantuan Partai Politik,” pungkasnya. (Sapri/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *