Babel: Junaidi Korban Penipuan Oleh Seseorang yang Menyalahgunakan Data Pribadinya untuk Pinjol

jejakkasus.co.id, BELITUNG – Peristiwa yang menimpa Junaidi pada Bulan Juni 2024 dimana seseorang yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan data pribadinya untuk keperluan Pinjol.

Dengan peristiwa yang tidak menyenangkan tersebut, Junaidi pun membeberkan semua kronologisnya ke Media ini, disalah satu tempat di Tanjungpandan, Jumat (9/8/2024).

“Pada Bulan Juni lalu tiba-tiba ada Telepone dan WA ke HP saya dari Perusahaan “Tunai Unggul” yang bergerak di Bidang Pinjol yang isi WA-nya Tagihan Pinjaman. Merasa tidak pernah transaksi pinjaman melalui Pinjol dengan Perusahaan Tunai Unggul, saat itu saya tidak meresponsnya,” beber Junaidi.

“Namun sekitar dua hari yang lalu, pada Bulan Agustus ini ada lagi tagihan melalui WA dengan Aplikasi yang berbeda, yakni “Dana Cepat dan Dana Cair” dimana isinya sama Tagihan Pinjol,” ungkapnya.

“Merasa saya telah ditipu dan mencemarkan nama baik saya, keluarga dan tempat saya bertugas sebagai pelayan masyarakat, saya pun merespons kedua Aplikasi tersebut, bahkan semua isi WA dari orang yang tidak bertanggungjawab tersebut saya Print sebagai bukti,” jelasnya.

“Nilai nominal pinjaman Pinjol yang mengatasnamakan saya sebesar Enam Jutaan. Satu hal yang tidak dapat saya terima adalah, bahwa isi WA orang yang tidak bertanggungjawab tersebut bernada ancaman dan kalimat yang tidak senonoh, misalnya jika tidak dibayar kami akan sebarkan data kamu dan akan kami sebut kamu Maling dan Penipu ke semua kontak-kontak kamu,” ucapnya.

“Semua isi WA yang telah saya print itu telah disebarkan ke nomor kontak saya yang tersimpan di Google Drive. Isi WA yang disebarkan ke nomor kontak-kontak saya tersebut berbunyi: tolong sampaikan kepada orang ini Penipu dan Maling,” kata Junaidi dengan nada kesal.

“Merespons hal itu, saya pun membalas WA itu karena memang tidak pernah melakukan pinjaman, bahkan mendownload Aplikasi tersebut. Sehingga membeberkan ke media ini isi WA-nya ke Kolektor yang melakukan Penagihan, saya tidak pernah menggunakan Aplikasi ini, saya tidak pernah meminjam di Aplikasi ini, saya tidak pernah mendownload aplikasi anda, mana bukti saya meminjam ke anda dan kita lihat nanti siapa yang salah,” jelasnya.

“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta menyangkut pencemaran nama baik, hari ini saya sudah melaporkan ke pihak berwajib Polres Belitung untuk ditindaklanjuti dan responsnya akan di dalami,” ucapnya.

“Bagi pihak yang merugikan saya secara moril akan tetap ditindaklanjuti ke pihak berwajib, karena mereka telah menyalahi UU Pengendali Data Pribadi (PDP), UU ITE Pasal 30 (2) dan Pasal 46 (2) serta Perkominfo Tahun 2016.
Intinya, kami tetap berkoordinasi dengan pihak berwajib dan seandainya masih terus berlanjut, kita akan mengambil tindakan tegas,” katanya.

“Saya berharap, hal serupa tidak terjadi dikemudian hari karena ini sangat meresahkan masyarakat. Pemerintah seharusnya mensosialisasikan secara terbuka agar masyarakat waspada, khususnya pihak yang nakal dengan niat merugikan orang lain. Selain itu, Pemerintah juga mengedukasi masyarakat agar bijak dalam bersosmed,” ujarnya.

“Kejadian serupa yang merugikan saya oleh pihak tidak bertanggungjawab sudah banyak terjadi di luar Belitung, misalnya pada tahun 2023 sebanyak 3,9 ribu laporan aduan mengenai Pinjol ini, karena memang tidak ada izin dari Pemerintah,” terangnya.

“Sekali lagi saya sampaikan, mengutuk keras atas perbuatan orang yang tidak bertanggungjawab mengatas namakan saya meminjam melalui Pinjol dan telah mencemarkan nama baik saya,” pungkasnya. (MR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *