jejakkasus.co.id, BELITUNG – Maraknya Pengelolaan Lahan Perkebunan Sawit sesuatu yang menggiurkan dikalangan beberapa Pelaku Usaha di Sektor Perkebunan Sawit, namun tidak sedikit yang diduga bermasalah terkait izin pemanfaatannya.
Pengawas Produksi (Wasprod) PT Timah (Persero) Tbk Wilayah Belitung Isfandi saat ditemui media ini beserta Tim lainnya di Ruang Kerjanya, Selasa (27/2/24) menjelaskan perihal surat yang timbul dengan Nomor: 023/TN/UM-0300/2014-52 tertanggal 12 Pebruari 2014.
Perihal Pemanfaatan Lahan IUP-OP PT Timah (Persero) Tbk yang ditujukan kepada BO yang isinya tidak keberatan atas Pemanfaatan Lahan IUP-OP (DU 1573 PO JW. 225) yang berlokasi di Dusun Aik Mungkui, Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan seluas 79,60 Hektar untuk Lahan Perkebunan masyarakat yang telah terbitnya SKT dan APH sebanyak 38 buah APH atas nama masyarakat setempat.
Sehubungan dengan hal tersebut, PT. Timah (Persero) Tbk dibebaskan dari segala kewajiban yang terkait dengan Lokasi Kuasa Pertambangan yang dimanfaatkan untuk Lahan Perkebunan tersebut.
Timbulnya surat ini, Isfandi mengatakan dengan tegas, bahwa surat tersebut diduga Palsu, karena surat yang ditandatangani Direktur Operasi dan Produksi berinisial AS setelah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan mengatakan, bahwa AS tidak pernah menandatangani surat tersebut dan tandatangan yang ada pada surat itu bukan tandatangan beliau,” tegas Isfandi.
Terkait Kop Surat dan Stempel/Cap ini juga bukan Stempel kami, biasanya surat resmi dari PT. Timah ada Lampiran Peta Lokasi serta diberi Tembusan ke beberapa bagian terkait di jajaran kami, kemungkinan Kop Surat dan Stempel ini diambil dari Internet,” ungkapnya.
Pada hari yang sama, saat dikonfirmasi ke Kantornya, Kades Buluh Tumbang Riswan, S.Pd., yang didampingi Sekdes Ferry menjelaskan, bahwa surat tersebut masih di zaman Kades yang lama.
“Sebab saat saya menjabat sebagai Kades Pemerintah Desa Buluh Tumbang tidak pernah mengeluarkan rekomendasi ke PT Timah,” sambung Riswan.
“File tembusannya juga tidak ada ke pihak Desa” sambung Ferry yang mengatakan dirinya sudah lama menjadi Sekdes.
Terkait pemanfaatan Lahan Sawit di Dusun Aik Mungkui, Desa Buluh Tumbang diatas IUP PT. Timah Tbk , Pengusaha dengan inisial (RA) sekaligus Pemilik Kebun Sawit yang menggunakan surat atas nama BA diduga Palsu.
Dengan terbitnya surat yang diduga Palsu tersebut, pihak PT. Timah (Persero) Tbk dengan cepat bertindak dan merespons adanya surat diatas, Selasa (5/3/2024) langsung melakukan peninjauan lokasi.
Kepala Pengawas Tambang (Wastam) Alex bersama Security memastikan, kalau hamparan Sawit milik RA benar berada di IUP-OP.
“Besok akan kita pasang Papan Plang larangan melakukan aktivitas apapun di tempat ini sebagaimana yang diperintahkan oleh Wasprod,” lanjut Alex menjelaskan kepada media ini serta Tim lainnya.
Seminggu kemudian saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (5/3/2024), Kepala Wilayah Produksi Ispandi mengatakan, Pemasangan Papan Larangan beraktivitas dalam bentuk apapun di Lahan milik PT. Timah tidak hanya di Kebun Sawit milik RA tapi juga akan dilakukan di beberapa lokasi dan titik yang diduga tidak memiliki izin resmi atas Pengelolaan Lahan IUP PT. Timah.
Diakhir keterangannya dikatakan, terhadap surat yang diduga Palsu yang dimiliki RA.
“Kami sudah meminta pihak Kejaksaan Negeri Belitung untuk mendampingi kami,” pungkasnya. (MR/TIM)