jejakkasus.co.id, BELITUNG TIMUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperkirakan ada sekitar 10.000-an Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di seluruh lokasi di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), dan seluruh APK ini harus sudah dilepas paling lambat 10 Februari 2024 mendatang.
APK tersebut baik berupa Poster, Baleho, Spanduk, Bendera, Umbul-umbul hingga Stiker. Meski sudah disediakan Zona Pemasangan APK, banyak yang terpasang di luar Zona dan tempat-tempat umum.
“Kurang lebih 10.000-an yang berhubungan dengan APK itu ada yang rusak atau robek, jadi untuk pendataannya sekitar segitu,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Beltim Danny Sugara, Selasa (6/2/2024).
Pihak Bawaslu Beltim mengatakan, seluruh APK yang dipasang baik oleh Peserta Pemilu maupun Tim Suksesnya harus sudah dilepas paling lambat 10 Februari 2024 pukul 00.00 atau tengah malam, mengingat pada 11 Februari 2024 sudah memasuki Masa Tenang.
“Setelah masuk tahapan Masa Tenang, APK itu termasuk bagian dari hal yang melanggar, karena penyebaran APK juga termasuk bagian dari metode kampanye,” jelas Danny.
“Jika tetap membandel, Bawaslu Kabupaten Beltim yang dibantu oleh Satpol PP, Linmas dan aparat dari Polres Beltim akan membersihkan seluruh APK yang masih terpasang. Jika belum dilepas pada 10 Februari 2024 pukul 00.00, jajaran Bawaslu Beltim yang akan melepas seluruh APK,” pungkasnya. (MR)